Caption: Foto bersama TNI-Polri dan para tokoh agama serta lembaga masyarakat dan pemerintahan dalam launching kampung tangguh anti narkoba
SENDAWAR, Swarakaltim.com – Kepolisian Resort (Polres) Kutai Barat (Kubar) menggandeng sejumlah elemen masyarakat dan lembaga pemerintahan meluncurkan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kampung Jaras, Kecamatan Barong Tongkok, Selasa (7/6/2022).
Peluncuran kampung tangguh anti narkoba tersebut, langsung dilakukan oleh Kapolres Kubar AKBP Sonny Henrico Parsulian Sirait, melalui Wakapolres Kompol I Nyoman Wijana, dihadiri Sekretaris BNK Kubar Jamidi, Direktur RSUD HIS, dr Akbar dan Ketua Pelopor Perdamain Kaltim, Wilhelmus, perwakilan Kodim 0912/Kubar serta camat dan perangkat kampung setempat.
“Dengan adanya kampung tangguh anti narkoba ini untuk mencegah generasi muda kita rusak di kehidupan masa depan, karena sejatinya memang narkoba berbahaya bagi kehidupan masa depan bangsa,”jelas Wakapolres Kubar kepada wartawan.
Sehingga dengan adanya kampung tangguh anti narkoba ini, dia berharap kepada jajaran dan seluruh eleman masyarakat di Ibu Kota Sendawar itu, untuk melaporkan jika ada masyarakatnya yang terindikasi dalam narkoba.
“Oleh karena itu memerlukan kerjasama kita semua, apabila ada indikasi masyarakat yang terlibat dan ketergantungan dengan narkoba, agar segera menginformasikan kepada kita dalam hal menangani oknum tersebut agar segera direhabilitasi melalui BNK Kubar. Sehingga bagi masyarakat yang menginformasikan juga akan dilindungi identitasnya oleh petugas,” tuturnya.
Wakapolres juga menerangkan, saat ini telah ada 2 Kampung Tangguh Anti Narkoba yang telah dibentuk, yang pertama di Kampung Sumberejo, Kecamatan Sekolaq Darat, dan yang kedua di Kampung Jaras, Kecamatan Barong Tongkok yang baru saja di launching hari ini tadi.
“Mamfaat adanya kampung tangguh anti narkoba, guna mendukung sosialisasi hal tersebut kepada masyarakat untuk memerangi narkoba. Selain itu kita bersama BNK Kubar juga rutin menggelar sosialisasi ke para pelajar di setiap sekolah,” tukasnya.
Senada dikatakan Wilhelmus yang merupakan pegiat anti narkoba diwilayah ini mengatakan, peran serta dari masyarakat sangat penting untuk membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Jadi dimohon peran serta dari masyarakat, apabila ada yang terindikasi sepertinya memakai narkoba dan lain sebagainya, untuk segera menginformasikan hal tersebut kepada saya. Nanti akan kita teruskan kepada Kasata Narkoba. Karena untuk kepribadian pelapor bisa terjaga agar yang bersangkutan bisa dicek oleh petugas,”jelasnya.
Berdasarkan hasil survey yang dilakukan BNK Kubar, Jamidi menyatakan bahwa angka prevalensinya sejak awal tahun 2022 hingga saat ini, sudah ada 9 orang pecandu narkoba yang telah direhabilitasi di BNN Kaltim.
“Hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama khususnya pekerja di lingkungan pemerintah dan swasta untuk berperan aktif dan saling peduli supaya angka prevalensi pengguna narkoba tidak bertambah dan cenderung berkurang,” tandas Jamidi.
Dalam kegiatan launching tersebut, Wilhelmus yang juga Ketua Pelopor Perdamaian Kaltim, memimpin pembacaan empat poin deklarasi pernyataan dukungan kampung tangguh anti narkoba.
Selanjutnya TNI-Polri secara bersamaan para tokoh agama dan lembaga adat serta pemerintahaan dan para wartawan menandatangani petisi gerakan masyarakat memerangi narkoba melalui deklarasi tersebut.
Pembacaan deklarasi tersebut diikuti oleh seluruh peserta, baik dari lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, tokoh agama maupun tokoh masyarakat dan TNI-Polri setempat.
Adapun poin pertama yakni, Menolak Segala Bentuk Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba di Wilayah Kami Serta Mentakan Perang Melawan Narkoba.
Poin kedua, Mendukung Aparat Penegak Hukum Dalam Upaya Penegakan Hukum Sesuai Prinsip Negara Hukum Terhadap Setiap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba.
Poin ketiga, Mendukung Aparat Penegak Hukum Dalam Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba. Kemudian poin ke empat, Menjadikan Kampung Kami Bebas dan Sehat Tampa Narkoba.
Penulis: Alfian
Editor : Redaksi
Publisher : Rina