Foto : tersangka YI selaku direktur Bontang Invesindo Karya Mandiri menggunakan rompi tahanan Kejari Bontang (dibawah), dan Tersangka AMS selaku direktur CV. Cendana menggunakan rompi tahanan Kejari Bontang (diatas).
BONTANG, Swarakaltim.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka YI selaku direktur Bontang Invesindo Karya Mandiri periode 2014 sampai dengan 2015 serta pemeriksaan dan penahanan tersangka atas nama AMS selaku direktur CV. Cendana sebagai pelaksana kegiatan, kegiatan ini di laksanakan di kantor Kejari Bontang, Selasa (14/6/2022).
Melalui keterangan secara tertulis yang baru di terima oleh Swarakaltim tadi pagi (red, Rabu 15/6/2022), yakni SIARAN PERS
Nomor :02 /O.4.17/Penkum/06/2022 dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Syamsul Arif, SH.MH
menerangkan bahwa pelaksanaan pemeriksaan dan penahanan tersebut, dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perusda AUJ Kota Bontang yang merupakan pengambangan dari putusan PN. Samarinda No. 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr atas nama terpidana DPA S.Sos selaku direktur Perusda AUJ tahun 2014 sampai dengan 2015.
“Bahwa proses penahanan kedua tersangka dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan negeri Bontang berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP Tersangka diduga keras akan melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, serta perbuatan para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih,” lanjutnya.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Klas IIA Bontang selama 20 (dua puluh) hari sejak 14 Juni 2020 sampai dengan 3 Juli 2020 sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-27/O.4.17.5/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juli 2022 atas nama tersangka YI dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-32/O.4.17.5/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juli 2022 atas nama tersangka AMS,” katanya.
“AMS selaku Direktur CV. Cendana
telah merugikan keuangan Negara sejumlah Satu Milyar Rupiah terkait kasus Perusda AUJ periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 yakni Pengadaan Videotron (fiktif),” ujarnya.
“Sedangkan tersangka YI telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan ataupun penggunaan dana pada PT. BIKM yang mengakibatkan kerugian Negara sebesarRp.2.445.768.236,00,” ucapnya.
Menurut Kajari Bontang
Syamsul Arif, SH.MH
, sebelumnya Kajari Bontang melalui Kasi tindak pidana khusus (Tipidsus) Ali Mustofa telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka (YI) secara patut beberapa kali, tetapi tersangka (YI) tidak datang dengan berbagai alasan, sehingga dilakukan tindakan pematangan perencanaan penjemputan tersangka YI yang akan dilakukan di wilayah DKI Jakarta tepatnya di Jakarta Barat.
“Kemudian dibawa ke Kantor Kejari Bontang guna menindaklanjuti pemeriksaan oleh pihak Kejari Bontang,” imbuhnya.
“Hasil dari pemeriksaan tersebut, tersangka AMS selaku direktur CV. Cendana disangka melanggar
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelasnya.
“Dan Tersangka YI selaku direktur CV. Cendana) disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” terangnya.
“Selain itu pula, AMS di kenakan pada Pasal 3 jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (AI)