Gaji ke 13 PNS Pemkot Balikpapan di Cairkan 4 Juli, Pencairan Gaji Berdasarkan Pengajuan SKPD

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan yang berencana mencairkan gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 4 Juli 2022 ini. Adapun pencairan gaji ke 13 ini dilakukan setelah PNS menerima gaji bulanan yang mulai dicairkan pada 1 Juli 2022.

“Rencananya untuk gaji ke-13 akan dicairkan sekitar tanggal 4 Juli. Penyaluran gaji ke-13 dilakukan setelah jadwal gajian pegawai negeri sipil yang disalurkan tanggal 1 Juli, hari Jumat,” kata Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan, Pujiono kepada awak media, Selasa (21/6/2022).

Pujiono menjelaskan, untuk pencairan gaji bulanan dengan gaji ke 13 dipisahkan, agar memudahkan proses administrasi. Sehingga dalam pendistribusian tidak begitu ribet di bank. “Untuk pencairan gaji ke 13 pada tanggal 4 Juli, tidak dilaksanakan secara bersamaan tergantung pengajuan dari masing-masing SKPD. Artinya apabila SKPD mengajukan tanggal 5 Juli, maka akan dicairkan sesuai pengajuan.

“Besaran gaji ke-13 akan dibayar disamakan dengan besaran gaji yang diterima pada bulan Juli nantinya,” ujarnya.
Lanjut Pujiono, adapun alokasi dana yang disiapkan untuk gaji ke 13 sekitar Rp 24 miliar, yang hanya diberikan kepada PNS.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku menyiapkan anggaran sebesar Rp34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dan juga pensiunan. Menurutnya, anggaran ini sama dengan yang digelontorkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) PNS bulan lalu. “(Anggaran gaji ke-13) persis seperti THR,” ujarnya.

Anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp34,3 triliun. Dana itu akan disebar kepada PNS yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp10,3 triliun, kepada PSN daerah Rp15 triliun serta untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun.

Bendahara negara ini memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

“Perpresnya kan sudah ditetapkan, biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah baru saja. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan. Kemudian, satu bulan, Juli. Tahun (ajaran) baru, sekolah sebelum itu biasanya kami cairkan,” jelasnya.

Dalam PMK Nomor 5 disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.

Tahun ini, gaji ke-13 akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.(*/db)

Loading