BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Dinas Perhubungan kota Balikpapan terus melakukan penertiban parkir liar yang ada di kota Balikpapan. Berdasarkan data mencapai 350 titik parkir liar di kota Balikpapan. “Kami telah melakukan penertiban dan pendataan terhadap parkir liar,” kata Kepala Dishub Balikpapan ,Elvin Junaidi kepada awak media, Jumat (24/6/2022).
Elvin menjelaskan, saat ini telah terdata 350 parkir liar dan telah dilakukan penertiban. Nantinya mereka akan diajak bergabung dengan Dishub Balikpapan. Dishub mengajak parkir liar tersebut, bukan untuk mengambil alih pekerjaan petugas juru parkir liar tersebut. Namun hanya melakukan pembinaan, sehingga para juru parkir liar ini dapat membantu pemerintah untuk penertiban. Selain itu juga, dapat memberikan retribusi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
“Kami melakukan pembinaan kepada juru parkir. Agar parkir dapat tertata dengan baik dan sesuai dengan tempatnya. Termasuk mengarahkan kepada pengendara seusai parkir sesuai arah sehingga tidak menimbulkan kemacetan,” tegasnya.
Elvin mengaku, pihaknya kesulitan untuk melakukan penertiban terhadap keberadaan parkir liar karena keterbatasan jumlah personel. Kini jumlah personel yang ada di Dinas Perhubungan belum mampu untuk mendukung dalam upaya penertiban keberadaan parkir liar. “Dinas Perhubungan hanya mengagendakan kegiatan penertiban parkir liar 8 kali dalam sebulan, secara bergantian di beberapa wilayah,” katanya.
Lanjut Elvin, dalam melakukan penertiban Dishub Balikpapan tidak sendiri, melainkan bersama tim gabungan di antaranya TNI/Polri dan Satpol PP. Setiap hari melakukan penertiban keliling sebanyak delapan kali ditempat yang berbeda. “Dishub dalam melakukan penertiban delapan kali sebulan, hal ini dikarenakan keterbatasan personil,” tegasnya.
Elvin menambahkan, dalam kegiatan penertiban yang dilakukan pihaknya lebih fokus pada angkutan umum, rata-rata didominasi pelanggaran kelengkapan KIR yang sudah habis masa berlakunya. Sedangkan untuk razia dari kepolisian lebih memaksimalkan tilang elektronik.(*/tl)