Dugaan Jual Beli Kursi Pada PPDB,Warga Silahkan Melaporkan Disdikbud

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Balikpapan Purnomo membantah adanya dugaan oknum panitia PPDB melakukan jual beli kursi sekolah baik tingkat SD maupun SMP untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Hal ini terkait, adanya keluhan orang tua murid terhadap oknum sekolah dan panitia PPDB yang melakukan jual beli kursi sebesar RP 1.500.00 dan tingkat SMP mencapai Rp 5.000.000.

“Saya meminta kepada masyarakat untuk melaporkan ke Kepala Dinas Pendidikan (dirinya), apabila ada jual beli kursi sekolah di kota Balikpapan,” tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Balikpapan Purnomo kepada awak media,Senin (4/7/2022).

Purnomo menjelaskan, apabila masyarakat memiliki bukti adanya transaksi jual beli kursi di sekolah pada penerimaan peserta didik baru di tingkat SD dan SMP, maka dapat memberikan bukti berupa uang , saksi dua orang.

“Jangan menjadi fitnah, jual beli kursi di sekolah PPDB jangan dijadikan komoditi jual beli, karena disdikbud memberikan pelayanan sekolah untuk masyarakat,” tegasnya.

Purnomo menambahkan, saya jamin staf maupun tim panitia seleksi PPBD di bawah Disdikbud telah bekerja dengan baik dan tidak melakukan jual beli kursi.(*/db)

Loading

Bagikan: