BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Ketua Bapemperda DORD Balikpapan Andi Arif Agung membacakan nota penjelasan pada rapat paripurna ke 13 masa sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, yang mengagendakan penyampaian nota penjelasan DPRD kota Balikpapan mengenai Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tentang izin penyelenggara reklame. Senin (4/7/2022).
“Perkembangan kondisi yang ada saat ini menjadikan Balikpapan sebagai penyangga Ibu Kota Negara menuntut Balikpapan untuk lebih responsif dalam menyikapi dinamika yang ada terutama dalam mengembangkan dan memberdayakan potensi ekonomi di daerah,” tegas Andi Arif Agung dalam penjelasanya.
Andi Arif Agung disapa A3 mengaku, aktivitas perekonomian di Kota Balikpapan yang sangat tinggi ditandai dengan kompetisi dari pelaku usaha, untuk menarik perhatian konsumen dengan melakukan berbagai usaha pemasaran, yang bisa dibaca oleh spanduk, baliho atau media lainnya dikenal dengan istilah reklame.

“Pajak reklame merupakan salah satu jenis pajak yang berpotensi di Indonesia, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah pertumbuhan pajak reklame di Kota Balikpapan,” terangnya.
Dari tahun 2018 mengalami penurunan-penurunan setiap tahunnya, di tahun 2019 pertumbuhan pajak reklame menurun menjadi 5,41 persen dan tahun 2020 pertumbuhan pajak reklame mengalami pertumbuhan menjadi minus 12, 45 persen.
Padahal secara potensi reklame mempunyai potensi yang besar, karena pelaku usaha akan selalu menarik perhatian konsumen dalam rangka meningkatkan penjualan, melalui media reklame.
“Potensi tersebut salah satunya, jka dilihat pada nilai PDRB Kota Balikpapan pada tahun 2017 sebesar Rp 86 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp 95 miliar. Nilai PDRB yang besar tersebut semestinya pajak dari sektor reklame juga mengalami peningkatan. Namun pada kenyataannya mengalami penurunan,” ungkapnya.
Lanjut A3, Pemkot Balikpapan kesulitan dalam upaya pengendalian pertumbuhan reklame, akibat belum adanya alat yang mampu mengidentifikasi masing-masing reklame yang ada meliputi lokasi, jenis, ukuran dan jangka waktu yang diberlakukan serta data lain yang dapat mempermudah Pemkot. Untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan reklame sebagai dampak dari kondisi tersebut bisa terjadi polusi visual, apabila penyelenggaraan reklame tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah kota Balikpapan.
Maka dapat disimpulkan bahwa Kota Balikpapan merupakan daerah yang mempunyai potensi penyelenggaraan reklame tinggi, yang berdampak pada pajak reklame setiap tahunnya di Kota Balikpapan. Agar penyelengaraan reklame dapat dikelola dengan baik dan optimal perlu dilakukan kajian dan pengaturan yang mendalam dan komprehensif terhadap ijin penyelenggaraan reklame.
A3 menambahkan, Kota Balikpapan telah memiliki peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang izin reklame, namun seiring dengan peraturan perundang-undangan dan permasalahan di Kota Balikpapan. Sehingga, Perda reklame tersebut perlu diganti menjadi Perda yang baru yang lebih responsif terhadap kondisi dan tuntutan perkembangan zaman dan perkembangan masyarakat apalagi saat ini Kota Balikpapan telah menjadi penyangga IKN yang berarti potensi ekonomi dan potensi Pendapatan asli daerah semakin meningkat.
Bapemperda Kota Balikpapan telah menyusun raperda tentang izin penyelenggaraan reklame di Kota Balikpapan. Adapun sasaran yang akan diwujudkan dari penyusunan peraturan daerah Kota Balikpapan, tentang izin penyelenggaraan reklame adalah optimalisasi penyelenggaraan reklame di Kota Balikpapan dengan mewujudkan kepastian hukum.
Kejelasan tugas dan wewenang pemerintah daerah serta hak dan kewajiban masyarakat dan dunia usaha, sehingga dapat meningkatkan pajak reklame yang berdampak pada peningkatan Pendapatan asli daerah kota Balikpapan.(*/tl)