Foto Konferensi Pers dan membawa pelaku pencurian.
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Setelah memperoleh laporan pencurian dari korban pada Jumat (8/7/2022) malam lalu, sekira pukul 23.00 wita, anggota piket penjagaan Polsek Tanjung Redeb langsung bergerak menuju Alfamidi di Jalan Pulau Sambit. Tak lama berselang pelaku WW (25) dapat diringkus dan diamankan oleh petugas untuk memperoleh penanganan hukum. Ternyata pelaku juga sudah beraksi di 12 lokasi lain di KecamatanTanjung Rede, Sambaliung, Gunung Tabur dan Teluk Bayur.
Menurut keterangan dari Kapolres Berau AKBP Sindu Brahmatia melalui Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi didampingi Kapolsek Tanjung Redeb Iptu H Simalangodi membenarkan jika saat ini WW sudah ada ditangan petugas kepolisian.
“Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), kami berhasil mengamankan berupa 1 lembar baju kaos lengan Panjang merk VICTIM&CO warna hitam, 1 lembar celana jeans panjang, 1 lembar baju kaos lengan pendek, 1 pasang sandal, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Techno KT 6823 FO warna merah dan beberapa pakaian lainnya, “jelas Suradi.
Dari hasil interogasi oleh petugas, pelaku mengakui jika ia melakukan pencurian tak hanya di Alfamidi Jalan Pulau Sambit saja, namun pelaku juga beraksi di beberapa tempat lain dengan modus yang sama. Dari pengakuan pelaku. Pelaku pun mengaku jika hasil curian tersebut akan dijual. Selain itu, WW mengaku jika ia melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena ia tidak bekerja.
“Rencananya hasil curianya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup, tapi belum sempat keburu ketangkap, sehingga akibat perbuatannya, pelaku kami ancam dengan Pasal 363 Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, pungkas Suradi. (Nht/*).