Tim Tabur Kejari Samarinda Berhasil Tangkap DPO Di Hotel Swiss Belinn Makassar.

Keterangan : Eksekusi Terpidana di Lapas Kelas IIA Samarinda

Jaksa Agung Instruksikan Tangkap DPO Kejaksaan.

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda telah berhasil mengamankan buronan atas nama Muhammad Noor (MN) di Hotel Swiss Belinn, Jl. Boulevard Raya No.54, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/7/2022).

Dalam keterangan tertulis Press Release “SIARAN PERS Nomor : PR-05/O.4.11/Dsb.4/07/2022” dari Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Samarinda Mohamad Mahdy, SH,MH menjelaskan bahwa menurut informasi, terpidana telah berada di kota Makassar selama 1 (satu) bulan dan di ketahui telah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perpajakan secara bersama.

‘MN merupakan Direktur PT. Energi Manunggal Inti (EMI) dan Direktur Utama PT Noor Rieka Jaya Mandiri (NRJM) ini, telah dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Samarinda (Nomor 595/Pid.Sus/2021/PN Smr) pada Rabu, 17 November 2021,” lanjutnya.

“Dan diancam pidana dalam Kedua Pasal 39 A huruf a  Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Alternatif,” ucapnya.

“Tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.526.706.305,00,” ungkapnya.

Menurut keterangan tertulis ini, sebelumnya pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 lalu, oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) telah dilakukan Putusan Banding dengan nomor 258/PID/2021/PT SMR, memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 17 November 2021 Nomor 595/Pid.sus/2021/PN.Smr sekadar pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Sehingga amarnya berbunyi, sebagai berikut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa  MN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda dan seterusnya,” sambung Kasi Intelijen Kejari Samarinda.

“Terkait pengajuan memori Kasasi oleh terdakwa, pada hari Kamis, 12 Mei 2022, Mahkamah Agung dalam rapat musyawarah Majelis Hakim mengeluarkan Putusan Kasasi dengan nomor putusan 2694 K/Pid.Sus/2022 dengan isi putusan menyatakan menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi atau terdakwa MN tersebut,” jelasnya.

“Setelah berhasil diamankannya terpidana di Hotel Swiss Belinn, maka langkah yang ditempuh oleh tim Tabur Kejari Samarinda membawa terpidana ke kantor Kejari Makassar untuk melengkapi atau mempersiapkan administrasi,” ucapnya.

“Agar selanjutnya Tim Tabur Kejari Samarinda bisa membawa terpidana ke Samarinda dengan menggunakan Pesawat Sriwijaya Air dengan Nomor penerbangan SJ-173 pada Pukul 14.40 WITA lewat Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin dan diserahkan Kepada Jaksa Eksekutor Kejari Samarinda untuk dilaksanakan eksekusi,” paparnya.

“Sebelum dilaksanakannya eksekusi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan, test PCR Covid-19 dan Pemeriksaan Administratif Eksekusi, dengan hasil dinyatakan terpidana telah memenuhi persyaratan pelaksanaan Eksekusi sebagaimana tertuang dalam berita acara serah terima Eksekusi oleh pihak Lapas,” urainya.

“Dengan penangkapan buronan kali ini, Tim Tabur Kejari Samarinda kembali menambah daftar keberhasilan setelah sebelumnya pada hari Rabu, 27 Juli 2022, sinergi antara Tim Tabur Kejaksaan RI, Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda berhasil mengamankan terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi NATIONAL PARALYMPIC COMMITTEE (NPC) Prov. Kaltim Tahun 2012,” terangnya.

“Dan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor serta segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi guna kepastian hukum,” pesannya.

“Serta pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya. (AI)

Loading

Bagikan: