SAMARINDA, Swarakaltim.com – Aksi demonstrasi 21 April 2026 di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur tak hanya menyisakan isu tuntutan massa, tetapi juga memunculkan dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers. Koalisi Pers Kalimantan Timur mencatat empat jurnalis mengalami intimidasi hingga penghalangan saat menjalankan tugas peliputan.
Insiden tersebut terjadi di dua lokasi berbeda. Di dalam area kantor gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM dilaporkan mengalami tekanan, telepon genggamnya diambil, dan data liputan dihapus. Sementara di luar area, tiga wartawan—Andi Asho, Rama Sihotang, dan Zulkifli Nurdin—disebut sempat dihambat saat meliput situasi aksi.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kaltim, Rahman, menilai peristiwa ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan ancaman serius terhadap hak publik dalam memperoleh informasi.
“Ketika jurnalis dihalangi, publik kehilangan akses terhadap informasi yang seharusnya terbuka,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen Samarinda, Yuda Almerio. Ia menegaskan bahwa tindakan intimidatif terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.
“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Penghapusan data dan perampasan alat kerja adalah pelanggaran serius,” katanya.
Yuda menambahkan, perlindungan terhadap jurnalis telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang menegaskan kewajiban semua pihak untuk menjamin keamanan wartawan saat bertugas.
Sementara itu, Koordinator Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, mengingatkan adanya konsekuensi hukum atas tindakan tersebut. Ia merujuk pada Undang-Undang Pers yang memuat ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
“Ini bisa berujung pidana, dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” tegasnya.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Kaltim, Priyo Puji, juga menilai kejadian ini sebagai sinyal buruk bagi iklim kebebasan pers di daerah.
Ia menyebut tindakan seperti pelarangan peliputan hingga penghapusan data merupakan bentuk pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan.
Merespons kejadian ini, Koalisi Pers Kaltim menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya meminta Gubernur Rudy Mas’ud menjamin keamanan jurnalis, serta mendesak aparat penegak hukum mengusut pelaku intimidasi.
Selain itu, mereka juga menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja pers dan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data yang dihapus.
Koalisi menegaskan, kebebasan pers merupakan fondasi demokrasi yang tidak boleh diganggu. Mereka mengingatkan bahwa ruang publik harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun rasa takut.(DHV)