Pemkab Berau Berikan JKK Dan JKM Terhadap 3.796 Non ASN

Foto saat Bupati Kabupaten Berau Sri Juniarsih Mas bersama Kepala Kantor BPJS ketenagakerjaan Berau Sonny Alonsyie melihatkan MoU

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui APBD Tahun Anggaran (TA) 2022, mulai merealisasikan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana ada sebanyak 3.796 non ASN diberikan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM) oleh Pemkab Berau.

Rincian 3.796 non ASN tersebut adalah 97 anggota Pejuang Sigap Sejahtera (PSS), 713 Aparatur Kampung serta 540 nelayan. Kepastian akan hal tersebut dengan telah dilakukannya penandatanganan MoU antara Pemkab Berau bersama BPJS ketenagakerjaan BP Jamsostek Berau. Dimana penandatanganan MoU langsung dilakukan Kepala Kantor BPJS ketenagakerjaan Berau Sonny Alonsyie bersama Bupati Kabupaten Berau Sri Juniarsih Mas, bertempat diruang Kakaban kantor bupati jalan APT Pranoto Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (18/8/2022).

Menurut Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, mengingat kepesertaan BPJS bersifat wajib bagi seluruh badan perusahaan dan seluruh pekerja terutama yang bergerak di sektor kerja resiko tinggi. Dengan demikian, Pemkab Berau melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memastikan seluruh badan usaha perusahaan maupun tenaga Non ASN di Bumi Batiwakkal harus terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

Foto saat Bupati Kabupaten Berau Sri Juniarsih Mas penandatanganan MoU

“Program ini menjadi penting bagi kita semua, karena jaminan sosial ketenagakerjaan itu merupakan hak bagi pekerja baik Sektor Formal maupun Non Formal. Untuk itu pemerintah berkomitmen telah memberikan fasilitas jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja melalui BPJS ketenagakerjaan,” jelas Bupati. Harapan beliau, dengan diberikan jaminan JKK dan JKM tersebut akan memberikan dampak yang sangat baik kepada para ketenagakerja Kabupaten Berau. Sehingga berimbas semakin semangat dalam melaksanakan kewajiban sebagai seorang karyawan.

Kebetulan lanjut beliau, iuran BPJS ketenagakerjaan sangat terjangkau yang mana dasar iuran nya adalah sesuai dengan nilai kontrak yang dituangkan dalam surat perjanjian kerja (SPK). Manfaat yang didapat sangatlah besar mulai dari biaya pengobatan dan perawatan medis tanpa batasan ketika terjadi kecelakaan kerja. Santunan kematian sampai dengan Rp 42 juta per orang hingga beasiswa anak sampai selesai perguruan tinggi dengan total nominal Rp174 juta. “Makanya dengan jaminan diberikan ke non ASN mudah mudahan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang bekerja sebagai non ASN,” Bupati Sri Juniarsih. (Nht/*)

Loading

Bagikan: