KPU Berau Siap Verifikasi Berkas Yang Diserahkan KPU RI

Foto Ketua KPU Berau Budi Harianto

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Tahapan pendaftaran Partai politik (Parpol) di akun Sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah berakhir sejak tanggal 14 Agustus 2022. Dimana ada 40 Parpol yang mendaftar, namun hanya 24 Parpol dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya oleh KPU Pusat, 16 Parpol sedang dalam proses pemeriksaan berkas. Saat ini mulai memasuki tahapan verifikasi atas berkas yang diserahkan oleh KPU RI ke Kabupaten Kota, termasuk KPU Berau.

Untuk nama nama 24 Parpol telah lengkap berkas pendaftarannya melalui aplikasi sipol adalah PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republiku Indonesia, Parsindo dan Partai Republik Satu.

Sementara 16 Parpol masih proses pemeriksaan yakni Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Pelita, Partai Kongres, Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Bhineka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Pemersatu Bangsa dan Partai Kedaulatan “Jadi ada 10 petugas verifikator di KPU Bumi Batiwakkal, yang siap bertugas memverifikasi secara administrasi peserta parpol melalui aplikasi sipol. Dimana Kabupaten Kota mulai masuk tahap verifikasi tersebut tanggal 19-26 Agustus 2022,” kata Ketua KPU Berau Budi Harianto saat dikonfirmasi via handphone.

Kemudian tambahnya, masuk tahap termin Kabupaten Kota untuk verifikasi administrasi keanggotaan parpol dan klarifikasi langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya, missal statusnya sesuai atau tidak sesuai, masih ada waktu untuk klarifikasi yakni jadwalnya tanggal 27-28 Agustus 2022. “Tanggal 30 Agustus jadwal penyampaian hasil administrasi verifikasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol di Kabupaten Kota yang akan diserahkan ke KPU Provinsi,” jelas Budi.

Kedepan lanjutnya, Parpol yang memenuhi syarat akan dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Untuk tahapan verifikasi parpol calon peserta pemilu akan dilakukan secara administrasi dan faktual. Dimana verifikasi administrasi merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan parpol menjadi peserta pemilu.Sementara, verifikasi faktual dapat diartikan sebagai penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan. “Tahapan demi tahapan akan dilaksanakan sesuai jadwal, baik KPU pusat maupun KPU Kabupaten kota se Indonesia, termasuk Berau,” imbuhnya. (Nht)

Loading

Bagikan: