DPRD Balikpapan Meminta Pemkot, Menyelesaikan Lahan di SMPN 25

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pendidikan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, membahas pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 25 di Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat.

Pada RDP yang berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, di pimpin langsung Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Ardiansyah.

Menurut Ardiansyah, berdasarkan laporan yang masuk ke Komisi IV DPRD Balikpapan, apabila ada 11 warga yang diduga memiliki lahan yang saat ini dibangun SMPN 25. Kalau menurut penjelasan dari Pemerintah Kota Balikpapan itu terdapat 22 orang.

“Kami tidak mengetahui 22 orang. Kalau RDP tadi ini ada 11 orang yang memberikan laporan ke Komisi IV. Sebagai wakil rakyat kami minta tolong ditindaklanjuti, bagaimana persoalan ini jangan sampai merugikan masyarakat,” ujarnya. Selasa (13/9/2022).

Ardiansyah menjelaskan, meskipun Pemkot Balikpapan menyatakan jika lahan tersebut adalah milik pemerintah, tidak ada lahan warga. Namun, pemerintah harus dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan memanggil warga yang diduga mempunyai lahan tersebut. “Apabila ada hak masyarakat, saya minta untuk di tindaklanjuti,” tegasnya.

Lanjut Ardiansyah, tujuan dilakukan pembangunan SMPN 25 adalah untuk kepentingan masyarakat, namun diminta masyarakat juga tidak di kesampingkan, apabila benar lahan tersebut milik warga.

“Pemerintah tidak mempunyai bukti tapi secara undang-undang, artinya lahan pasang surut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum,” tegasnya.

Ardiansyah menambahkan, masyarakat sebelumnya telah melakukan pertemuan dan apabila ada lahan dari masyarakat yang terpakai pembangunan sekolah, maka akan diganti rugi.

“Hasil pembicaraan dari masyarakat, diminta untuk menunggu . Seperti itu laporan yang kami terima,” tutupnya(*/db)

Loading

Bagikan: