SAMARINDA, Swarakaltim.com – Ratusan orang warga Dayak yang tergabung dalam Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT), Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur (DADKT) dan Laskar Pemuda Adat Dayak Kaltim-Kaltara (LPADKT-KU) melakukan aksi demo damai ke Pengadilan Tinggi Kaltim dan Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kamis (15/9/2022).
Mereka menyampaikan aspirasi tuntutan pernyataan sikap atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edy Mulyadi hanya selama 7 bulan 15 hari.
“Ini jauh dari tuntutan Jaksa selama 4 tahun. Seperti kita ketahui 8 bulan yang lalu saudara Edy Mulyadi Cs telah menghina dan melecehkan pulau Kalimantan. Dia katakan tempat jin buang anak dan penghuninya hanya monyet,” ucap Wakil Ketua PDKT Rudyanto Sulisthio didampingi Sekretaris Umum DADKT Marthinus Usat dan Sekretaris Umum PDKT Yulianus Henox, Ketua Umum LPADKT-KU Vendy Meru didampingi Sekretaris Umum Frand Apuy.
Rudy demikian Rudyanto biasa disapa mengatakan putusan hakim PN Jakarta Pusat terhadap kasus itu menurutnya terlalu jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 4 tahun.
“Kami PDKT keberatan dan menolak tegas atas vonis 7 bulan 15 hari kepada Edy Mulyadi. Ini menyebabkan cideranya hati nurani kami warga Kalimantan khususnya masyarakat Dayak karena keputusan majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku ujaran kebencian,” tegasnya.
Ia mengatakan mereka juga mendukung penuh Jaksa Penuntut Umum segera melakukan banding agar keadilan hukum dapat ditegakkan di NKRI yang tercinta. Oleh karena itu, lanjut Rudy melalui aksi ini menyampaikan aspirasi kepada Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi agar bisa disampaikan ke pusat.
“Kami bersyukur tadi diterima langsung ketua dan wakil ketua serta jajarannya Pengadilan Tinggi. Begitu juga di Kejaksaan Tinggi langsung diterima oleh Pak Kajati dan Wakajati serta jajarannya,” ungkap Rudy lagi.
Menurut Rudy, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim tadi berjanji bahwa surat pernyataan sikap dari mereka akan disampaikan ke Mahkamah Agung. “Pada hari Senin 19 September 2022 beliau ke Jakarta dan akan menyampaikannya ke Mahkamah Agung di Jakarta. Begitu juga dari kejaksaan tinggi pun berjanji,” beber Rudy.
Rudy menegaskan apa yang dilakukan Edy Mulyadi CS telah merendahkan martabat warga Kalimantan. “Hukuman yang didapat masih belum pantas atas perbuatannya ini,” tegas Rudy.(dho)