
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Komisi II DPRD Samarinda kembali memberikan sorotan terhadap aktivitas juru parkir (jukir) liar. Seperti diketahui bersama, kegiatan parkir tak resmi yang selama ini menjadi salah satu kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) itu.
Bukan hanya terjadi di segmen depan kantor ke-Gubernuran Kalimantan Timur (Kaltim), Jalan Gajah Mada, Kecamatan Samarinda Ulu, namun jukir liar ini terjadi di sepanjang kawasan Tepian Mahakam meski sudah berulang kali menerima penertiban Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Oleh karena itu, Kamaruddin Anggota Komisi II DPRD Samarinda pun meminta agar operasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perhubungan Samarinda bisa kembali menertibkan aktivitas jukir liar tersebut.
“Parkir liar atau jukir yang berada di tepian mahakam harus ditertibkan, yang bukan binaan Dinas Perhubungan jangan biarkan berkeliaran seperti itu,” tegasnya, Selasa (4/10/2022).
Kamaruddin mengatakan, jika ada kendala dalam proses penertiban maka harus ada solusi lain. Seperti mencari pekerjaan baru bagi jukir liar atau meresmikan secara sah sebagai jukir resmi yang berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.
“Namanya juru parkir tentunya akan langsung masuk ke kantong pribadi. Kebanyakan dari jukir seperti itu, mereka di back up oleh oknum yang tidak diketahui dari mana,” jelasnya.
Praktik jukir liar yang terus membandel pun kerap dikaitkan adanya beking oknum tertentu. Oleh karenanya, Kamaruddin meminta agar para pelaku bisa penertiban minimal dengan pekerjaan jukir resmi.
“Harus ada identitas mereka atau berikan mereka seragam. Ini harus segera ada penanganan agar ada ketegasan dari pemerintah kota,” pintanya. (adv-dprdsamarinda)