Warga Silahkan Melakukan Gugatan Lahan SMPN 25, Asalkan Memiliki Bukti 

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh mempersilahkan warga yang melakukan gugatan lahan SMPN 25 dikawasan Balikpapan Barat. Namun demikian, gugatan yang dilakukan masyarakat harus memiliki bukti kuat.

“Prinsipnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat, adapun oknum-oknum warga yang menggugat silahkan saja, kalau menang pemkot ya bayar,” tegas Abdulloh kepada awak media, Selasa (4/10/2022)

Abdulloh menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan disetiap  ada pembangunan yang sifatnya untuk kepentingan bersama selalu ada yang menggugat dan menjadikan sengketa.

“Kalau sengketa terus, kapan dibangunnya, yang pasti pemerintah bertanggung jawab kalau pun ada putusan pengadilan yang inkrah terbukti itu punya masyrakat ya dibeli lahannya oleh Pemkot, selama dasarnya putusan pengadilan,” tegas Abdulloh.

“Kadang orang tua teriak-teriak anaknya mau masuk sekolah, tapi tidak mau di sekolah swasta, giliran pemerintah bangunkan sekolah negeri teriak teriak lahannya dipermasalahkan,” tambahnya.(*/db)

Loading

Bagikan: