KONI Balikpapan Tidak Koordinasi, Pemkot Tidak dikutsertakan Atlet di Porprov VII Kaltim.

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan tidak mengikut sertakan atletnya dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII tahun 2022 di Berau. Penundaan ini dilakukan, dikarenakan KONI Balikpapan tidak pernah berkoordinasi langsung dengan Wali Kota Balikpapan mengenai keikutsertaan pada Porprov VII Kaltim.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DPOP) Balikpapan, dr Ratih Kusuma saat komprensi pers menjelaskan, adapun jawaban dari pemerintah kota adalah menunda kegiatan yang tertuang dalam surat Nomor 426/1648/DPOP yang akan diberikan kepada PB Porprov. Adapun poin yang dalam surat tersebut adalah ,KONI Balikpapan tidak pernah berkoordinasi langsung kepada Wali Kota Balikpapan mengenai keikutsertaannya pada Porprov VII Kaltim. Surat DPOP Nomor 426/0936/DPOP tanggal 27 Juni 2022 perihal permohonan tim seleksi, DPOP meminta usulan personel sebagai tim seleksi, namun tidak memberikan usulan atas hal dimaksud.

“Sesuai pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan keolahragaan daerah sehingga jika dikaitkan dengan surat tersebut pada angka 2, perlu adanya koordinasi antara KONI dan Pemerintah Daerah,” kata Ratih,Selasa(04/10/2022)
Ratih menjelaskan, berdasarkan pasal 17 ayat (2) Perwali Balikpapan No 21 Tahun 2021 serta arahan Pemerintah Kota Balikpapan terkait dana hibah, bahwa dalam penggunaan kembali Silpa dana hibah 2021 diusulkan dan diprogramkan kembali pada tahun berikutnya. Berdasarkan angka 1 dan 4 tersebut, seharusnya penggunaan dana dimaksud sepatutnya mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.

“Adapun dana hibah KONI Tahun anggaran 2022, terdapat beberapa persyaratan yang belum dipenuhi, sehingga belum dapat dicairkan, yang penggunaan dana tersebut antara lain dalam rangka persiapan keperluan kontingen Balikpapan menuju Porprov VII Kaltim,” katanya Ratih menambahkan, mis manajemen pada KONI Balikpapan tersebut berdampak terhadap pengadaan barang dan jasa pada DPOP Balikpapan dalam rangka persiapan untuk kebutuhan akomodasi, transportasi, konsumsi dan seragam defile kontingen Kota Balikpapan.

“Keterbatasan waktu yang ada, maka proses pengadaan tersebut sudah tidak dapat dilakukan lagi, yang akan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,”tutupnya(*/db)

Loading

Bagikan: