Pansus DPRD Kaltim Gelar FGD, Bahas Penyempurnaan Raperda.

Foto : Pansus DPRD Kaltim menggelar FGD membahas Penyempurnaan Raperda RTRW Kaltim. (Ist)

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah melaksanakan Forum Grup Diskusi (FGD) guna membahas penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan revisi dari RTRW Kaltim Tahun 2022-2042, di Ballroom Hotel Platinum Kota Balikpapan, Rabu (5/10/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari yakni pada tanggal 5 hingga tanggal 6 Oktober 2022, dengan melibatkan seluruh Pemerintah Kota Kabupaten se-Kaltim, pelaku usaha pertambangan minerba, akademisi, pegiat LSM/NGO dan para pelaku usaha yang ada di Kaltim.

Dalam FGD ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi oleh Ketua Pansus Revisi RTRW Kaltim Baharuddin Demmu.

Pada kesempatan ini Ketua Pansus Revisi RTRW Kaltim Baharuddin Demmu menyampaikan bahwa FGD tersebut merupakan rangkaian kegiatan pansus dalam menyusun dan menyempurnakan draf raperda.

“Guna terlaksana dengan baik, semua yang diundang merupakan pihak yang berkaitan dalam penyusunan Raperda Revisi RTRW, kita hadirkan dalam FGD dan kita diskusi bersama,” lanjutnya.

“Ada tiga sesi dalam FGD tersebut, dan pada sesi pertama, pansus bersama dengan pemerintah kota dan kabupaten se-Kaltim membahas dan mengupas peta RTRW tiap daerah untuk disinkronkan dengan RTRW Kaltim,” ucap Bahar sapaan akrabnya.

“Dan tiap wilayah kabupaten dan kota menyampaikan penjelasan RTRW yang telah ada, guna untuk menyesuaikan antaran RTRW kabupaten/kota dengan RTRW Provinsi,” jelasnya.

“Terkait dengan tanggapan dan klarifikasi kesesuaian RTRW yang telah disampaikan dari setiap Kabupaten dan Kota kepada Pemprov Kaltim, nanti diperlukan untuk ditindaklanjuti kesesuaiannya oleh pansus bersama tim penyusun revisi RTRW Kaltim 2022-2042,” terangnya.

Bahar menegaskan bagi kabupaten dan kota yang belum menyampaikan hasil penyesuaian RTRW kepada Pemprov Kaltim, agar menyampaikan secara tertulis kepada pansus terkait dengan usulan penyesuaian yang perlu diakomodir dalam revisi RTRW Kaltim.

“Selambatnya pada 11 Oktober mendatang dan ditembuskan ke Dinas PUPR-PERA Kaltim,” imbuhnya.

Selain itu, sambung Bahar harus ada berita acara kesepakatan baru antara semua kabupaten dan kota serta Pemprov Kaltim perihal sinkronisasi Draf Revisi RTRW Kaltim dengan Perda atau draft Revisi RTRW masing-masing daerah berdasarkan hasil penyesuaian terbaru.

Untuk sesi ke dua, pansus mengundang pelaku usaha pertambangan minerba, dan Wakil Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono menambahkan bahwa untuk mendukung penyusunan draft Raperda Revisi RTRW Kaltim, perusahaan pertambangan perlu berkoordinasi dengan instansi teknis pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota.

“Hal ini, untuk mensinkronkan pola pengelolaan usaha pertambangannya, dari sisi kawasan darat maupun laut, baik areal eksisting maupun rencana peruntukan ke depan,” lanjutnya.

“Selain berkoordinasi dengan instansi teknis, pihak perusahaan pertambangan dapat pula menyampaikan secara tertulis ditujukan langsung kepada pansus berupa tanggapan, usulan dan saran terhadap Raperda revisi RTRW Kaltim,” ucapnya.

“Dengan adanya tanggapan, usulan dan saran dari perusahaan pertambangan, akan diakomodir pansus pada tahap pembahasan substansi raperda bersama Tim Pemprov Kaltim,” ujar Sapto sapaan akrabnya.

Sementara sesi terakhir bersama dengan akademisi, pegiat LSM/NGO, dan pelaku usaha di Kaltim, pansus menerima banyak masukan.

“Peserta FGD dapat menyampaikan secara tertulis kepada pansus berupa masukan yang dapat mendukung kesempurnaan Draf Raperda RTRW Kaltim,” pungkasnya. (Adv/AI)

Loading

Bagikan: