Pelaku 2 Kasus Curanmor Dibekuk Petugas, Motor Curian Berhasil Diamankan

Foto saat penyampaian press release langsung oelh Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya juga didampingi Waka Polres Kompol Rangga Abhiyasa dan Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna dan Foto saat petugas bersama barang bukti berupa sepeda motor

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Pelaku pencurian motor (curanmor) kembali bereaksi dan berhasil membawa kabur hasil curiannya berupa sepeda motor. Namun berkat kesigapan petugas sehingga pelaku dari 2 kasus curnamor terjadi belakangan ini berhasil dibekuk Polres Berau.

Hal itu disampaikan Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya juga didampingi Waka Polres Kompol Rangga Abhiyasa dan Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna, bertempat diruang Konferensi Pers Polres Berau Jl Pemuda Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat (11/11/2022).

Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya dalam penyampaiannya menjelaskan, bahwa terdapat 2 kasus curanmor yang kini berhasil diringkus dengan disertai tersangkanya.

Kasus curanmor yang pertama terjadi pada tanggal 15 juli 2021 sekitar pukul 19.30 WITA, di Surau Sirajul Mufradun Jalan Padat Karya Kecamatan Tanjung Redeb yang sebagaimana orangtua dari pemilik kendaraan dengan inisial (TG) melaksanakan salat maghrib dengan menggunakan motor anaknya (IR) merk Yamaha Jupiter Z warna biru dengan plat KT 3152 JT lupa mencabut kunci motor saat masuk ke surau dari awal hingga selesai salat maghrib. Ketika keluar seusai salat tidak ada lagi ditemukan motor yang dikendarainya itu alias hilang dari tempat lokasi.

“Atas kejadian tersebut, dari dugaan korban (IR) menyatakan bahwa mengalami kerugian sebesar 20 juta dan membuat laporan ke Polres Berau untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres. Sementara itu, untuk kasus curanmor yang kedua terjadi pada tanggal 29 Oktober 2022 sekitar pukul 08.00 WITA, di Jalan Bujangga GG. Dikyas Kecamatan Tanjung Redeb.

Aksi pencurian kendaraan roda 2 itu terjadi saat teman dari si pelapor (JP) memarkirkan sepeda motor merk Honda Beat Street warna Silver pada plat KT 5317 SZ pelapor (RD) di teras rumah pada hari Jumat, 28 Oktober 2022 sekitar jam 12.30 WITA. Kemudian, malam harinya masuk tanggal 29 Oktober pada pukul 00.30 WITA pelapor (RD) mengecek sepeda motornya dan langsung masuk rumah untuk tidur.

“Ternyata tidak disangka pada pagi harinya sekitar pukul 07.30 WITA (RD) hendak memanaskan motornya, namun motor yang terparkir di teras rumah tersebut tidak ditemukan di tempat dan bergegas langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Resort Berau,” ujar Petinggi di Polres Bumi Batiwakkal tersebut.

Adapun dari hasil penyelidikan timsus Ops Jaran Polres Berau telah berhasil mengamankan pelaku roda dua tersebut pada hari Kamis, 10 November 2022 sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Hj. Isa III Gg. Rawa Kecamatan Tanjung Redeb dengan pelaku tidak melakukan perlawanan. “Melalui penangkapan tersebut, pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres Kutai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” papar Kapolres Berau. (Nht/Asti).

www.swarakaltim.com @2024