DPRD Ikut Soroti Wacana Penghapusan Tenaga Honorer

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Dewan meminta wacana kebijakan penghapusan tenaga honorer yang akan berlaku pada tahun 2023 mendatang untuk ditinjau kembali.

Pasalnya keberadaan tenaga honorer akan digantikan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga outsourcing yang diadakan dengan melibatkan pihak ketiga.

“Wacana penghapusan tenaga honorer merupakan pekerjaan rumah (PR) bersama Komisi IV DPRD bersama Pemkot untuk mencari solusi penyaluran tenga honorer seperti apa,” jelas Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Parlindungan Sitohang kepada awak media, Sabtu (26/11/’22).

Parlindungan mengatakan, terkait wacana penghapusan tenaga honorer memang satu hal yang dilema. Pasalnya tenaga honorer yang ada saat ini mempunyai masa kerja yang hampir tahunan dan mempunyai peranan penting untuk membantu tugas disetiap instansi pemerintah.

” Mereka tenaga terampil yang masa merja diatas lima tahun, kita anggap sudah paham dengan pekerjaannya. Seharusnya mereka diberikan kesempatan untuk ikut P3K walaupun dalam struktur tidak masuk dalam komposisi, “ucap Politisi Partai Nasdem ini.

“Kita lihat staf di seketariat, rata-rata yang bekerja tenaga honorer, jika tidak ada mereka berbulan-bulan laporan kita tidak terselesaikan. Artinya kualitas mereka tidak kalah dengan ASN, jika mereka ditiadakan akam menghamvat kinerja, ” katanya .

Dengan adanya wacana penghapusan ini, Parlindungan katakan, jadi agak sulit juga menyalurkan tenaga honorer karena adanya persyaratan untuk mendaftar P3K yang tidak dimiliki tenaga honorer.

” Kita masukkan seleksi P3K, mereka tidak punya SK yang bisa mengikuti seleksi tersebut karena SK nya harus tenaga terampil bukan tenaga bantuan (suport),” jelas

Parlindungan menyampaikan permasalahan ini harus dicarikan solusinya agar tenaga honorer tetap mempunyai harapan untuk bekerja meskipun lewat penyedia tenaga kerja atau regulasi penyaluran tenaga honorer.

“Jika berbicara masalah aturan, pemerintah melaksanakan aturan hnaya memang aturan ini perlu adanya kebijakan, ” tutupnya.(*/TM)

Loading

Bagikan: