Negara Dirugikan, Deny Boy Sebut Tumpukan Batubara Hilang Misterius

TENGGARONG, Swarakaltim.com – Kawasan Kelurahan Bukit Merdeka Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara di duga ada kegiatan penambangan illegal, dan hal ini telah di laporkan oleh Lembaga Konsultan Bantuan Hukum (LKBH) Komando Anak Pemuda Asli Kalimantan (Kapak) secara tertulis pada tanggal 20 Juni 2022 lalu.

Dihadapan awak media, LKBH Kapak Deni Boy mengatakan bahwa dirinya telah di tunjuk sebagai Kuasa Hukum dari Faisal.R guna menindaklanjuti permasalahan aduan penambangan illegal di lokasi area Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) CV. Adi Putro.

“Dan Kami telah mengirimkan surat aduan laporan penambangan dugaan illegal ke Polres Kukar, dan dari pihak Polres kukar telah menindaklanjuti surat kami ini pada tanggal 29 September lalu, namun tidak ada penutupan dari pihak Polres Kukar,” lanjutnya, Senin (28/11/2022)

Foto : Deny Boy LKBH Kapak selaku Kuasa Hukum IUP-OP CV. Adi Putro saat di temui awak media, Senin (28/11/2022).

“Kami pun meminta keterangan dari pihak Polres Kukar atas tindakan lanjutannya, dan pihak Polres Kukar menyebutkan belum ada keterangan tertulis dari pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pusat,” ujarnya.

“Dan pada tanggal 24 November 2022 lalu, kembali pihak Kami menerima undangan untuk menghadiri kegiatan Tim penyidik Reskrim Polres Kukar guna kelanjutannya kegiatan penyelidikan perihal aduan kami tersebut,” katanya.

Kali ini, sambung Deny Boy, Pihak Polres Kukar telah mengundang dari pihak Inspektur Pertambangan guna mengambil titik koordinat dan kegiatan terbaru di area IUP OP CV. Adi Putro ini.

“Namun, setelah usai melakukan penyelidikan di area tersebut, pihak Polres Kukar tidak melakukan penutupan kegiatan tersebut, padahal kegiatan ini sudah jelas melanggar peraturan dan Undang-undang pertambangan,” imbuhnya.

“Karena kegiatan tersebut Tidak membayar jamrek dan tidak berdasarkan dokumen pengelolan lingkungan yang benar, sehingga ada kerugian Negara atas perbuatan pertambangan dugaan Ilegal ini,” jelasnya.

“Seharusnya pihak Kepolisian lebih sigap dan cepat dalam menangani kasus ini, karena memang sudah menjadi tupoksi mereka untuk mengantisipasi serta menindak segala bentuk kejahatan termasuk yang merugikan Negara,” paparnya.

“Dan dengan adanya dua kali kegiatan penyelidikan ini dan tidak ada respon yang terkesan pembiaran ini tentunya, dianggap pihak Polres Kukar menunda-nunda penutupan area ini, dan jika di biarkan terus maka berapa banyak kerugian Negara dan bagaimana dampak lingkungan selanjutnya,” tegasnya.

“Bahkan salah satu tumpukan batu bara yang juga merupakan hasil berita acara penyelidikan tahap pertama pun hilang secara misterius, karena tidak ada kejelasan dimana pemindahan batu bara tersebut,” ungkapnya.

“Selain itu pula, terdapat penambahan unit alat berat dan angkutan yang diduga akan melakukan kegiatan pengangkutan batu bara tersebut,” ucap Deny Boy sambil memperlihatkan bukti video dan foto alat berat dan unit mobil tersebut.

“Untuk itu, diharapkan pihak Polres Kukar segera mengambil tindakan tegas, guna mencegah kerugian negara dan lingkungan,” pungkasnya.

Dan diturunkan beritanya ini dari pihak Polres Kukar belum memberikan keterangan secara resmi, guna menegaskan adanya dugaan tambang illegal ini. (AI)

Loading