Mediasi Terjadi Deadlock, Masyarakat Adat Danum Paroy Kecewa ke PT NGU-5

Loading

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Polemik antara masyarakat adat Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), dengan PT Nusantara Graha Utama atau NGU-5 masih terus berlanjut, meski sudah dilakukan mediasi di Kepolisian Polres Kutai Barat (Kubar), belum juga membuahkan hasil.

Pertemuan antara masyarakat dengan pihak PT NGU-5 berlangsung mediasi diruang Restorative Justice Satreskrim Polres Kubar. Mediasi itu dipimpin Kanit Idik II Tipidter Satreskrim Polres Kubar, Ipda H Agus Supriyanto, dihadiri Kabag Pemerintahan Mahulu Yopi Anyang, Camat Laham Tigang Himang, Pj Petinggi Kampung Danum Paroy, Fransiskus Maru, serta perwakilan UPTD KPHP Damai Aidil, Rabu (7/12/2022).

Kepala Adat Kampung Danum Paroy Markus Wardoyo mengatakan, dalam mediasi itu berlangsung alot, karena pihak PT NGU-5 tidak mengindahkan tuntutan adat dan pelas tanaa senilai Rp6 miliar lebih, terkait pembalakan liar di hutan adat danum paroy, tepatnya dikawasan Sungai Pariq dan Jeromai.

“Pembalakan liar itu diduga sejak tahun 2021 dan baru diketahui pada awal tahun 2022. PT NGU-5 selaku kontraktor melakukan penebangan dan mengambil sedikitnya 3000 meter kubik kayu log jenis meranti dan kayu indahnya lainnya yang masuk dalam kawasan hutan adat Area Penggunaan Lain (APL),” tegas Wardoyo, kepada wartawan disela mediasi itu barlasung sejak pukul 9.00 WITA pagi hingga bada magrib.

Ditempat yang sama, Ketua BPK Kampung Danum Sofyan T menegaskan, pihaknya selaku perwakilan masyarakat ada danum paroy merasa kecewa. Karena dalam mediasi itu Manajemen PT NGU-5 hanya mampu memberikan tali asih sebesar Rp400 juta, dengan dalih pihaknya telah membayar denda atas pengambilan kayu diluar HGU milik Kaltim Bhumi Palma (KBP) selaku pemilik ijin perkebunan kelapa sawit.

“Dihadapan semua pihak, seperti Kepolisian Polres Kubar, Kabag Pam Mahulu, Camat dan UPTD KPHP Damai, Rimpa Firmansyah Sinulingga selaku Managemen PT NGU-5, mengakui kesalahan yang telah ia perbuat dilapangan. Akan tetapi dengan dalih pihaknya telah membayar denda ke Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari pada Oktober lalu. Sehingga alasannya hanya bisa memberi tali asih tampa membayar denda adat,” ujar Sofyan T.

Untuk itu kata Sofyan T, pihaknya meminta waktu selam 4 hari membawa masyarakat Adat Kampung Danum Paroy menggelar musyawarah terkait kemampuan PT NGU-5 yang hanya bisa memberi tali asih sebesar Rp400 juta, terkait tuntutan adat sebagai sangsi atas pembalakan liar di kawasan hutan adat tersebut.

“Ini harus kita rapatkan kembali kepada masyarakat atas kesanggupan PT NGU-5 terkait tuntutan adat berubah menjadi tali asih, dengan nilai Rp400 juta yang ditetapkan oleh managemen perusahaan. Sebab tertulis dalam rekomendasi mediasi ini, ada Kampung Long Gelawan dan Nyaribungan. Berati tuntutan adat ditiadakan, dan tali asih itu harus dibagi oleh tiga kampung. Maka ini harus kami rapatkan kembali dan hasilnya akan kita sampaikan pada Senin (12/12/2022),” tukasnya.

Seperti yang disampaikan Sofyan T kepada wartawan, dalam mediasi itu Rimpa Firmansyah Sinulingga atau Rimpa selaku Managemen PT NGU-5 secara tertulis juga mengakui kesalahan perusahannya itu, dengan membayar sanksi denda sebesar Rp504.889.200,- ke Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari dengan Nomor : SK/80/PHL/IPHH/HPL-4/10/4/2022. Sehingga pihaknya keberatan atas denda adat masyarakat Danum Paroy.

Usai mediasi tersebut, Rimpa Firmansyah Sinulingga enggan memberikan komentar saat disambangi wartawan. Terkait hasil rekomendasi dari Kepolisian Polres Kubar, agar kedua belah pihak bisa menyudahi polemik tersebut. Sehingga Kepolisian Polres Kubar membuat rekomendasi dengan 6 poin yang tercantun dalam surat yang ditandatangani semua pihak.

Penulis : Alfian

Editor : Redaksi

Publisher : Rina