Ujaran Kebencian Dapat Memicu SARA Antar Suku, Petinggi Kampung Long Gelawang Dilaporkan ke Polisi

Caption: Kepala Adat Kampung Danum Paroy, Markus Wardoyo didampingi Ketua BPK Kampung Danum Paroy Sufyan T, dan tokoh pemuda serta pengurus Kampung Danum Paroy, menyerahkan surat laporan penegasan hukum ke Polsek Long Hubung, Senin (12/12/2022).

MAHAKAM ULU, Swarakaltim.com – Masyarakat Adat Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mengecam keras pernyataan Petinggi Kampung Long Gelawang, Paulus Paran H, yang telah melukai hati dan perasaan masyarakat suku dayak Kalimantan Tengah (Kalteng) yang berdomisi di Kabupaten Mahulu, khususnya Kalimantan Timur (Kaltim).

Pasalnya, Paulus Paran bersama aparatur pemerintah terkait, secara jelas dan sengaja telah menghina dan merendahkan harkat dan martabat masyarakat Suku Dayak Siyang, Murung, Ut Danum dan lain lain, yang dapat memicu kegaduhan dan keresahan di masyarakat Kampung Danum Paroy.

“Oleh karena itu, kami atas nama masyarakat adat kampung danum paroy mendesak Polsek Long Hubung, untuk menindak lanjuti laporan masyarakat pada 16 November lalu, agar segera memproses kasus ini karena berisi ujaran kebencian,” ujar Sufyan T kepada wartawan, usai menyerahkan surat penegasan hukum yan diterima langsung Kapolsek Long hubung, Iptu Deky J Sasiang, Senin (12/12/2022).

Ujaran kebencian yang dilontar Paulus Paran, merupakan fitnah kebencian, fitnah, menghina, merendahkan, membuat cerita bohong, mengadu domba antar kedua masyarakat Danum Paroy dan Long Gelawang. Hal itu tertuang dalam surat edarannya dengan Nomor: 135.6/02/KP-LG/KC-LHM/II/2022, pada 19 Februari 2022 yang ditujukan ke Bupati Mahulu.

“Perihal surat yang ditujukan ke Bupati Mahulu, (Kampung Danum Paroy Dipersilahkan Angkat Kaki dari Hungai Latah/Sungai Ratah dalam wilayah Hutan Adat milik Kami Kampung Danum Paroy). Dan isi suratnya pada poin kedua, Kampung Danum Paroy pendatang/migrasi dari Kalteng sub suku oknum-oknum, Siyang, Murung, Ut Danum dan lain lain,” tutur Sufyan.

Tidak hanya itu, Sufyan juga membeberkan isi surat sanggahan Paulus Paran ke pimpinan PT Nusantara Graha Utama atau NGU-5, tentang surat tuntutan masyarakat adat kampung danum paroy saat ini ke perusahan tersebut, yang telah bekerja dan mengambil kayu log di hutan adat, yang jauh diluar HGU PT Kaltim Bhumi Palma sebagai pemilik ijin perkebunan kelapa sawit.

“Surat sanggahan itu dengan Nomor : 141/01/KP-LG/KC-LHM/II/2022, pada 02 September 2022, dengan isi suratnya (Sedangkan Mereka Danum Paroy Sub Suku Kalteng Yang Datang dari Kalteng Numpang Tinggal di Tempat Kami Bahau Latah Yang Berdasarkan Sub Suku Bahau Latah Yang Dimiliki Turun Temurun Oleh Masyarakat Adat Kampung Long Gelawang secara sah),” jelas Sufyan.

Kata Sufyan, bahkan Paulus Paran juga telah menyurati Kapolres Kubar dengan Nomor : 135.6/5/KP-LG/KC-LHM/XI/2022, Perihal (Laporan keberatan wilayah Kampung Long Gelawang, diklaim, dirampas, diserobot oleh Kampung Tetangga, Kampung Danum Paroy).

“Kami punya bukti bukti atas surat dan rekaman video penghinaan yang dilontarkan Paulus Paran terhadap kami masyarakat Danum Paroy. Apa wajar seorang Petingi Kampung membuat pernyataan yang tidak senonoh. Dan ini sangat menyakitkan hati kami masyarakat. Yang dapat menimbulkan keresahan dan memicu keonaran antar sesama kami suku dayak,” tegas Sufyan.

Senada disampaikan Kepala Adat Kampung Danum Paroy, Markus Wardoyo menegaskan, bersama surat penegasan kami kepada aparat hukum, khususnya Kapolsek Long Hubung dan Polres Kubar. Agar segera memproses laporan kami masyarakat, tentang ujaran kebencian atau SARA, terhadap Suku Dayak Kalteng (Kalimantan Tengah).

“Penegasan laporan ini kami buat hanya semata mata untuk menghindari resiko terjadinya konflik antara Suku Dayak Bahau dan Kalteng. Karena Paulus Paran harus meminta maaf di hadapan Sidang Majelis Adat Dayak secara terbuka dan diproses sesuai aturan hukum di NKRI, dan dikenakan sanksi adat dayak yang berlaku di Kalimantan,” tandas Wardoyo.

Selanjutnya Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Long Hubung Iptu Deky J Sasiang, meminta kepada masyarakat Danum Paroy khususnya masyarakat Dayak Kalteng agar dapat menahan diri, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam menanggapi pernyataan Paulus Paran.

“Proses hukum masih berjalan, dan hari ini tadi (reed- penyidik Polsek Long Hubung, sudah memanggil dan memeriksa oknum aparat Kampung Long Gelawang, yang ikut bertanda tangan dalam surat pernyataan maupun surat sanggahan dari Paulus Paran terhadap warga masyarakat Kampung Danum Paroy. Kita pasti usut kasus ini sampai tuntas. Masyarakat harus bersabar, senantiasa menjaga keamanan dan kedamaian untuk NKRI,” pesan Kapolsek.

Penulis :Alfian

Editor   : Redaksi

Publisher : Rina

www.swarakaltim.com @2024