JAKARTA, Swarakaltim.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Syarief Sulaeman Nahdi, SH, MH dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut majelis hakim agar menghukum Ferdy Sambo seumur hidup dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana melalui “Press Release Nomor : PR- 05/05/K.3/Kph.3/1/2023” menyebutkan bahwa Tim JPU membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor Perkara : 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL
tanggal 10 Oktober 2022 atas nama terdakwa Ferdy Sambo.
Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133 Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Dalam keterangan tertulis ini, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menerangkan bahwa tuntutan yang dimaksud, yakni JPU menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah.
“Dan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Hal ini, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan telah terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem eletronik,” ucap Dr Ketut Sumedana secara tertulis ini.
“Sehingga tidak bisa bekerja secara bersama-sama, sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dan
dakwaan kedua primair,” urainya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI menambahkan pula bahwa JPU menjatuhkan pidana, terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara
seumur hidup, dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Dr Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa adapun hal yang memberatkan dalam tuntutan JPU antara lain terdakwa telah menghilangkan nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
“Dalam setiap persidangan, terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan,” imbuhnya.
“Dan akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI dalam keterangan tertulis ini.
“Atas perbuatan terdakwa, tidak sepantasnya dilakukan, karena posisi Ferdy Sambo dalam kedudukannya sebagai Aparatur Penegak
Hukum dan petinggi Polri,” ucap Dr Ketut Sumedana.
“Bahkan, akibat perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional,” terangnya.
“Selain itu juga, hal yang memberatkan dalam tuntutan JPU Kejaksaan Agung RI yakni atas perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” jelasnya.
“Bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan dalam tuntutan JPU Kejaksaan Agung RI,” pungkasnya. (AI)