SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pentingnya Ketahanan Keluarga dalam berumah tangga yang berujung dengan berhubungan erat dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, membuat Anggota DPRD Kaltim Hj Puji Setyowati SH MHum memposisikan Penyebaran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga menjadi perdana di tahun 2023.
Puji yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim ini terus mendorong upaya memperkokoh ketahanan keluarga untuk kekokohan keluarga bangsa Indonesia terlebih khusus kekokohan keluarga di Kaltim. Berbagai motivasi terus disampaikannya termasuk kali ini menyasar warga Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kecamatan Sungai Kunjang di jalan Pangeran Antasari 2 Gang 1 RT 32, Sabtu (28/1/2023).
“Perda ini dibuat DPRD Kaltim dan berlaku sejak 9 Maret 2022 tahun lalu. Tentunya dengan tujuan dan pertimbangan moral, selama ini apa yang kita khawatirkan di Kalimantan Timur dan Samarinda itu terjadi. Contohnya perkawinan saat ini banyak sekali perkawinan sangat muda sekali. Usia-usianya belum usia produktif, kematangan alat reproduksi juga belum matang, belum siap untuk dibuahi. Akibatnya karena pernikahan dilakukan oleh anak-anak yang masih belia dan muda, dampaknya sangat besar,” ungkap Politisi Demokrat ini.
Ia menjelaskan ada lima kunci membangun ketahanan keluarga yakni meningkatkan nilai-nilai religius dalam keluarga, peningkatan pendidikan, kesehatan keluarga yang terjaga, ekonomi keluarga yang stabil, dan hubungan fungsional yang seimbang, serasi, selaras dan komunikatif antar keluarga dan lingkungan.
“Lima kunci dalam mempertahankan keluarga itu agar meminimalisir terjadinya perceraian yang berakibat buruk bagi anak,” terang Puji dalam kegiatan yang dihadiri pula Camat Sungai Kunjang Dwi Siti Noorbayah.
Ia menghimbau kepada perempuan tidak segan dalam mengambil sikap apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga. “Diamnya perempuan justru menjadi pembiaran terhadap tindak tak terpuji itu,” ujarnya.
Untuk memproteksi itu, lanjutnya keluarlah Perda nomor 2 tahun 2022 ini yang nanti akan disampaikan secara lugas oleh para narasumber. “Saya titip kepada ibu-ibu dan bapak-bapak agar Perda ini bisa disampaikan kepada keluarga, tetangga dan teman-temannya, sehingga tujuan dari perda ini untuk pembangunan ketahanan keluarga bisa terwujud,” pesan.
Adapun narasumber pertama adalah Zahrotul Juniar Haris SAg MPd dari Yayasan Anugerah Lentera Cinta yang 10 tahun menjadi Sekretaris TP PKK kota Samarinda periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Juniar pada kesempatan itu mengupas pentingnya 8 fungsi keluarga yang terdiri dari fungsi agama, fungsi sosial budaya, fungsi cinta dan kasih sayang, fungsi perlindungan, fungsi reproduksi, fungsi sosialisasi dan pendidikan, fungsi ekonomi dan fungsi lingkungan.
Sementara Ketua Badan Kajian Pancasila dan Kenegaraan (BKPN) Universitas Mulawarman Mohammad Ridwan SHI MSi mengapresiasi Perda yang satu-satunya yang dikeluarkan di pulau Kalimantan.
Ia menyebutkan perda ini untuk mewujudkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik materil dan mental spiritual secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir serta bathin.
“Lewat perda ini juga ingin mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi upaya penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga yang dilakukan oleh pemerintah daerah, masyarakat serta dunia usaha,” tegas Ridwan.(dho)