PT Kedap Sayaaq Beroperasi Kembali, Wilhelmus Apresiasi Putusan Kemen-LHK RI

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Tokoh masyarakat Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Wilhelmus menyampaikan ucapan terimakasih setinggi-tingginya, atas keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan No: SK.1300/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2022, tentang pencabutan putusan Kemen-LHK RI, terkait ijin pinjam pakai kawasan kehutanan (IPPKH), untuk kegiatan eksploitasi batubara dan sarana penunjangnya atas nama PT Kedap Sayaaq dipulihkan kembali.

Hal itu terkait penyegelan secara paksa di lokasi batubara milik PT Kedap Sayaaq, dalam kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI yang didampingi Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani ke jeti perusahaan pertambangan batubara ini, di Kampung Tukul, Kecamatan Tering, Kubar pada Sabtu 3 September 2022 lalu.

“Terimakasih kepada Pemerintah Pusat, Kemen-LHK RI, khususnya pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang telah memberi keadilan yang benar terkait praperadilan terlapor terhadap PT Kedap Sayaaq. Ini yang saya katakan sebelumnya, katakan itu benar jika itu memang benar, katakana itu salah jika itu salah. Yang salah diluruskan PT Kedap Sayaaq tetap jaya,” tutur Wilhelmus yang juga Ketua Pelopor Perdamayan Kaltim dan Agen Perdamayan Kubar Mahulu, Sabtu (28/1/2023).

Tidak hanya itu, Dewan Pembina Asosiasi Jurnalis (AJK) Kubar-Mahulu ini menerangkan, dirinya baru mendapat salinan surat pencabutan keputusan Kemen-LHK RI ini, yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Desember 2022, dengan memberlakukan kembali IPPKH PT Kedap Sayaaq, sebagaimana terlukis pada peta lampiran keputusan Menteri Kehutanan No: SK.528/Menhut/II/2012 tanggal 24 September 2012, dengan luasan 2.568,37 hektare di kawasan Kubar, Provinsi Kaltim.

“Semoga dengan dipulihkannya IPPKH pertambangan ini, dan segel yang telah dipasangn oleh pihak Dirjen Gakkum RI agar segera dibuka. Karena sekitar 90 persen masyarakat tiga kampung lingkar tambang menggantungkan hidupnya menjadi tenaga kerja tambang di PT Kedap Sayaaq. Sehingga dapat menyumbang kontribusi ke pemerintah pusat dan provinsi Kaltim, khususnya meningkatkan PAD Kabupaten Kubar berdasarkan undang-undang,” pungkasnya.

Tidak hanya itu, Wilhelmus juga membeberkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubar merupakan daerah yang terbuka dengan para investor yang hendak berinvestasi, dan terbuka kepada siapa saja, tentunya dengan mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, ia meminta kepada seluruh perusahaan yang ada diwilayah ini, dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan Bumi Tanaa Tanaa Purai Ngeriman yang maju dan sejahtera.

“Pemkab Kubar sangat terbuka bagi semua investor maupun pelaku usaha dan investasi, oleh sebab itu kami mohon agar dapat memberikan kontribusi untuk Kubar dalam percepatan pembangunan disemua bidang. Kendati demikian harus tetap mengikuti budaya dan aturan seusai perundang undangan yang berlaku. Karena retribusi pajak sangat membantu dalam pelaksanaan pembangunan, begitu juga program Corporate Sosial Responsibility (CSR) perusahaan,” pungkasnya.

Penulis : Alfian
Editor : Redaksi
Publisher : Rina

Loading

Bagikan: