PAW Karena Sakit, Paul Vius Mengundurkan Diri Jadi Anggota DPRD Kubar

Caption: Prosesi foto bersama dan pengambilan sumpah/janji Marulam Manihuruk sebagai anggota DPRD Kubar, Rabu (8/2/2023).

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kaltim, telah memproses surat Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Paul Vius yang dikabari telah lama mengalami gangguan kesehatan. Hal itu dijelaskan Ketua DPC Partai Demokrat Kubar, Noratim kepada wartawan dalam PAW yang digantikan oleh Marulam Manihuruk, pada Rabu (8/2/2023).

Prosesi PAW dan pengambilan sumpah/janji Marulam Manihuruk sebagai anggota DPRD Kubar periode 2019-2024, dilakukan dalam Rapat Paripurna masa sidang I DPRD Kubar, dipimpin Ketua DPRD Kubar Ridwai SH, disaksikan Bupati Kubar FX Yapan diwakili Sekda Ayonius dan Wakil Ketua DPRD Kubar, H Aula serta anggota DPRD Kubar, dan para tamu undangan.

“Yaa memang beliau sudah lama sakit, sehingga mengundurkan diri sebagai anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat yang selanjutnya digantikan oleha saudara Marulam Manihuruk. Selanjutnya kepada anggota DPRD yang baru dilantik, dapat menjalankan amanah yang telah diberikan, serta memberikan kontribusi yang maksimal dalam menjalankan tugas lembaga DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan Kubar,” harap Noratim.

Sebelumnya Ketua DPRD Kubar Ridwai SH menerangkan dalam sambutanya menegaskan, Anggota DPRD yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat ( 1) digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Caption: Usai pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kubar 2019-2024, Marulam Manihuruk didampingi istrinya.

“Selamat bertugas kepada Marulam Manihuruk yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Kubar periode 2019-2024. Perlu diketahui, pemerintah daerah dan DPRD adalah hubungan kerja dengan kedudukan setara dan kemitraan. Oleh karena itu, hubungan kemitraan menunjukan kerjasama dalam membuat kebijakan daerah. Sinergitas menjadi kunci keberhasilan dalam melaksanakan pembangunan,” jelas Ridwai.

Sementara Bupati Kubar FX Yapan melalui Sekda Ayonius mengatakan, PAW itu berdasarkan pada surat keputusan Gubernur Kaltim, Nomor : 100.1.4.2/01/B.PPOD.II/2023, tentang PAW Paul Vius dan surat keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 100.1.4.2/02/B.PPOD.II/2023 tentang pengangkatan PAW, Anggota DPRD Kubar Marulam Manihuruk. ST.

“Atas nama Pemkab Kubar, saya mengucapkan selamat kepada Marulam Manihuruk, yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Kubar.  Semoga momen ini untuk menyegarkan kembali ingatan kita semua akan tugas utama DPRD sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat. Sebab kursi dewan yang diduduki oleh para Anggota DPRD beralaskan suara dan kepercayaan rakyat. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Penulis : Alfian

Editor : Redaksi

Publisher : Rina

Loading

Bagikan: