Jaksa Agung RI Burhanuddin Sebut Udin Rugikan Negara 9 Milyar Lebih.
LAMPUNG, Swarakaltim.com – Lagi, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI telah berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung, Jum’at (10/2/2023) sekitar pukul 18:00 WIB.
Hal ini di sampaikan oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin melalui Press Release “Siaran Pers Nomor: PR – 213/053/K.3/Kph.3/02/2023 yang dibuat oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana dan menerangkan bahwa DPO tersebut bernama Husri Aminuddin alias Udin (58).
“Udin merupakan Terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Buku Perpustakaan, Alat Peraga, dan Alat Laboratorium Bahasa di Sekolah Dasar wilayah Lampung Tengah tahun anggaran 2010 dengan nilai kontrak Rp11,4 Milyar,” lanjut Jaksa Agung RI melalui keterangan tertulis ini.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Nomor: 27.Pid. Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, Udin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama sebagaimana dalam Surat Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum, dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp9 Milyar,” ujarnya.
“Berdasarkan data tersebut, Udin dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” katanya.
“Selain itu, Terpidana Udin juga dihukum membayar Uang Pengganti sejumlah Rp9,6 Milyar,” ucapnya.
Jaksa Agung RI Burhanuddin menegaskan bahwa apabila dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan ini, berkekuatan hukum tetap dan tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa.
“Untuk, menutupi Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan, apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun,” bebernya.
“Karena, yang bersangkutan tidak pernah hadir, ketika setiap pemanggilan tidak pernah hadir,” jelasnya.
“Sehingga, disidang secara in absentia, dan oleh karenanya, Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang,” ungkapnya.
“Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar,” sebutnya.
“Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa Tim Tabur menuju Kantor Kejati Lampung, untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah,” terangnya.
Dan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung RI Burhanuddin juga, mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya. (AI)