BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Balikpapan meminta kepada 242 pengembang perumahan yang terdiri dari 159 pengembang yang ada di kota Balikpapan, untuk menyediakan 2 persen lahan tempat pemakaman umum (TPU). Karena dari 40 persen kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan PSU.
“Kami sudah mengingatkan kepada pengembang perumahan untuk wajib menyediakan lahan TPU. Adapun penyediaan lahan TPU terdapat 3 cara didalam site plan, bisa di luar site plan bisa dengan ganti uang,” kata Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Arfiansyah kepada awak media.
Arfi menjelaskan, untuk diluar site plan terbagi dua yakni disekitar TPU yang ada atau jauh dari TPU. Namun demikian, pihaknya kini bersama Pansus Penyediaan TPU DPRD Kota Balikpapan dan asosiasi pengembang, sekitar 40 pengembang telah sepakat untuk menyerahkan TPU luasnya sekitar 20 hektar. Sedangkan, apabila menganti berupa uang tanah 2 persen sesuai site plan.
Arfi menambahkan, untuk penilaian ganti rugi berupa uang akan di hitung oleh melalui tim independent. Saat ini kawasan perumahan di Balikpapan ada 242 yang terdiri dari 159 pengembang. “Mereka belum menyerahkan PSU. “Pihaknya tidak memberikan sangsi kepada para pengembang yakni berupa tidak memberikan izin perumahan,” tutupnya.
Berita sebelumnya, Ketua Pansus Penyerahan Prasarana , Sarana dan Utilitas , Muhammad Taqwa akan memberikan sangsi berupa plangnisasi atau papan pemberitahuan, apabila para pengembang tidak menyerahkan lahan 2 persen untuk pemakaman (TPU) kepada pemerintah kota. Sangsi diberikan kepada pengembang, agar pengembang sadar.
“Apabila ada pengembang yang abai dengan kewajibannya, maka akan dipasangi plang bahwa kawasan ini dikuasai oleh Pemerintah Kota. Itu mekanismenya nanti. Dan anggaran untuk plangnisasi sudah kita siapkan di tahun 2022 kemarin, dan insyaallah di tahun 2023 ini siap dipakai,” kata Muhammad Taqwa.
Lanjut Taqwa, “Semenjak ditandatangani berita acara penyerahan lahan, maka sudah diberlakukan kesepakatan tersebut. Sehingga diharapkan pengembang mengikuti aturan dan kewajibanya. Kendati demikian, untuk jumlah pengembang di Balikpapan terdapat 200 lebih, Namun terdapat 80 pengembang yang aktif, sedangkan sisanya ada pengembangnya alias tidak jelas alamatnya.
“Kita akan mengevaluasi dan menghimpun serta mengkolektifkan semua aset-aset Pemerintah Kota. Karena itu sebuah keniscayaan, kewajiban fasum fasos yang 40 persen itu, sebenarnya menjadi aset Pemerintah Kota, yang ujung-ujungnya itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.(*/pk’23)