Foto suasana press Release Kapolres atas penangkapan kedua TSK Ilegal Minning.
TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Rabu (15/02/2023) Polres Berau menggelar press release terkait pengungkapan kasus Illegal Minning yang dilakukan oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau. Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya memimpin langsung kegiatan yang didampingi juga oleh Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna. Dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial UB dan FR atas laporan masyarakat karena aktifitas kedua Tsk tanpa seijin pemilik lahan.
Dalam paparannya, AKBP Sindhu Brahmarya menjelaskan pada pengungkapan waktu dan tempat kejadian perkara dilakukan pada Selasa (07/01) sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Raja Alam 2 RT 09, Kelurahan Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb. Kedua Tsk berinisial UB dan FR, sebagai pengawas dan pengelola tambang dan satunya lagi sebagai operator excavator.
“Dua tersangka ini sebagai operator dan satunya lagi sebagai penanggung jawab atau pengelola dari kegiatan tersebut. Saat penangkapan di TKP yang satu operator sedang mengoperasikan alat dan yang satunya diamankan di sekitar lokasi,”papar AKBP Sindhu.
Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara lanjut, namun dari pemeriksaan awal pihak polres belum bisa menemukan pihak yang lainnya dikarenakan belum pernah melakukan holing dan saat ini baru melaksanakan tes sampel dan sebagainya.
“Saat ditangkap di TKP petugas berhasil mengamankan satu unit Exsavator PC. 200 merk Zoomlion warna hijau. Kejadianya itu pada hari Selasa (07/01) pukul 17.00 unit Tipiter Polres Berau mendapatkan laporan dari masyarakat berinisial ET bahwa ada kegiatan penambangan di atas lahan milik Sdr. ET tanpa ijin, “Jelas Kapolres.
Kemudian, Tim dari Unit Tipiter mendatangi TKP dan didapati 1 (satu) unit Excavator yang sedang melakukan aktifitas penambangan, kemudian Anggota Tipiter Poles Berau berhasil mengamankan Operator Excavator an. FR dan UB sebagai Pengawas dan pengelola tambang.
“Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara. Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IP atau IUPK sebagaimana dimaksud pada pasal 40 ayat (3), pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliyar, “terang Kapolres. (Nht/Asti).