DPRD Sayangkan Bebebrapa Bangunan Di Berau Belum Memiliki PBG

Foto Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Berau Ahmad Rifai

Rifai: Itu Sebabnya Perlu Segera Ada Payung Hukum Tentang RTRW

TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Sampai sekarang masalah bangunan tidak memilki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang saat ini telah diganti dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum bisa disikapi tegas. Bahkan parahnya beberapa bangunan belum memiliki PBG itu melanggar sepadan jalan. Hal itu sangat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau sayangkan, dan pasti akan menjadi kendala tatkala ada program Pemerintah Kabupaten Berau apabila akan pelebaran jalan.

“Menyikapi kondisi yang ada hingga sekarang Pemerintah daerah (Pemda) belum ada lakukan tindakan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar sempadan jalan. Padahal akibat tindakan warga itu, misalnya ada masyarakat membangun rumah di jalan yang sempit dan tidak bisa ada pelebaran akibat full sudah dibangun rumah. Nah ini sebenarnya yang menjadi kendala,” ungkap Wakil Ketua II DPRD Bumi Batiwakkal Ahmad Rifai dalam sebuah obrolan di gedung DPRD Jl Gatot Subroto Kecamatan Tanjung Redeb, Senin (13/2/2023) lalu. 

Berdasarkan permasalahan tersebut, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, tentunya hal ini sangat berkaitan dengan salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif usulan dari Komisi I yakni tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau. Dengan belum adanya acuan mendasar melakukan tindakan terhadap bangunan yang belum memiliki PBG, ditambah terkadang melanggar sepadan jalan membuat lemah penertiban akan dilakukan. Memang saat ini yang dilakukan Pemda melalui OPD terkait hanya berikan toleransi, karena dia sudah bangun duluan, kecuali belakangan.

“Jadi dalam penertiban, OPD teknis tidak serta merta langsung main hancurkan bangunan yang tidak memiliki PBG ataupun melanggar sepadan jalan. Nah itu sebabnya perlu segera ada payung hukum definitif tentang RTRW disesuaikan dengan kondisi sekarang. Makanya dalam refisi Perda RTRW itu nantinya harus sinkron dengan permasalahan yang dihadapi Pemerintah daerah. Karena itu, seiring berjalannya rapat komisi terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang sudah disampaikan oleh Pemda, apakah termasuk disitu revisi tentang Perda RTRW, kita lihat nanti,” pungkas Wakil Rakyat dari daerah pemilihan (dapil) 4 meliputi Kecamatan Sambaliung, Tabalar dan Kelay itu.  (Adv/Nht/Asti)

Loading

Bagikan: