Foto Bersama usai penandatangan MoU antara Kejaksaan Negeri Berau dengan DPRD dan Sekretariat Dewan.
TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan mengantisipasi adanya tindakan yang bisa bertentangan dengan hukum, juga guna memiliki dasar kerja yang benar dimata hukum, maka Senin (13/3/2023) diruang tunggu unsur pimpinan DPRD Kabupaten Berau Jl Gatot Subroto Kecamatan Tanjung Redeb digelar penandatangan MoU antara DPRD dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) juga antara Sekretariat Dewan dengan Kejari. Melalui kerjasama tersebut tentu tujuannya agar Kinerja DPRD juga Sekretariat Dewan kian terarah.
Pada kesempatan itu Lembaga Legeslatif Bumi Batiwakkal langsung dihadiri Ketua DPRD Madri Pani, Wakil Ketua DPRD 1 Syarifatul Syadiah, Wakil Ketua DPRD 2 Achmad Rifai. Sementara itu dari Kejaksaan juga langsung dihadiri Kepala Kejari Berau Hari Wibowo. Dalam agenda itu juga dihadiri Sekwan Abdurrahman U, karena turut serta dalam penandatanganan MoU dengan Pihak Kejaksaan. Nampak kegiatan itu dihadiri juga oleh Anggota DPRD lainnya beserta jajaran Kejaksaan Berau serta jajaran Sekretariat Dewan.
Dalam keteranganya, Ketua DPRD Madri Pani mengatakan, melalui kerjasama tersebut mampu menghilangkan keraguan dan kekhawatiran dalam dewan membuat kebijakan. “Jadi maksudnya melalui kerjasama itu setiap apa kebijakan yang akan kami ambil terutama yang berkaitan dengan anggaran dan beberapa program lainnya berupaya libatkan pihak Kejaksaan, tujuannya meminta pandangan secara hukum. Kita tentunya tidak mau bermasalah dengan kejaksaan. Artinya jika ada program yang meragukan, karena kami sudah ada MoU maka sebelum dieksekusi kami konsultasikan terlebih dahulu dengan pihak kejaksaan,” ungkap Madri Pani.
Kemudian Kejari Berau Hari Wibowo menuturkan, hari ini (Senin) Kejaksaan Negeri Berau mengadakan MoU dengan DPRD dan Sekretariat Dewan. Terlaksananya kerjasama ini dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menekan penyimpangan khususnya dibidang keuangan. “Tujuannya mencegah tindak pidana korupsi karena sebagaimana kita tahu kemarin ada beberapa catatan dari BPK salah satunya terkait perjalanan dinas, memang itu terjadi di beberapa daerah lainnya. Makanya tadi saya sampaikan juga sama ketua dewan agar segera di evaluasi dengan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena menjelang masa politik 2024 ini saya inginnya tetap kondusif dan penegakan hukum juga tetap berjalan tanpa ada tebang pilih kepada unsur-unsur yang ada di Kabupaten Berau,” jelas Hari Wibowo. Sedangkan tanggapan Sekwan Berau Abdurrahman menuturkan, bahwa terlaksananya kegiatan ini dalam rangka untuk menjalin hubungan kerjasama dalam rangka untuk memecahkan beberapa permasalahan-permasalahan yang mungkin berbenturan dengan hukum dan juga terkait dengan peraturan perundang-undangan. “Hanya saja ini juga perlu kita komunikasikan dengan Kejaksaan yang terkait dengan isi dan tujuan daripada Apa undang-undang itu sendiri apa peraturan-peraturan itu sendiri yang kita buat. Nah kemudian kita juga kerjasama dengan Kejaksaan ini terkait dengan kebijakan-kebijakan yang menyangkut apapun kegiatan-kegiatan kita di Sekretariat maupun DPRD itu sendiri. Diharapkan melalui kerjasama ini kedepan bisa mengantisipasi adanya kesalahan hukum yang masih awam di lingkup Sekretariat DPRD Berau. Dan sangat positif tentunya program tersebut kita bisa saling sharring berbagai hal terkait dengan regulasi dalam mendukung pelaksanaan tugas keseharian di Sekretariat dewan,” imbuh Abdurrahman. (Nht/Asti)