SAMARINDA, Swarakaltim.com – Wilayah Ibu Kota Negara (IKN) berada di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan sebagian juga berada di kawasan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim telah menggelar Rapat Paripurna (Rapur), guna membahas persetujuan rancangan peraturan daerah RTRW Kaltim tahun 2023-2042, ditandai dengan penandatanganan antara Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi bersama Pimpinan DPRD Kaltim, di Gedung DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Selasa (28/3/2023).
Usai kegiatan Rapur tersebut, Ketua RTRW Kaltim Baharuddin Demmu IKN telah di pastikan masuk di wilayah Kaltim, namun Pantia Khusus (Pansus) RTRW tidak dapat mengatur administrasi IKN, karena pola ruang sudah di atur oleh Undang-undang.
“Setelah nanti IKN efektif beroperasi, saat itulah APBD Kaltim sudah tidak boleh lagi masuk ke wilayah IKN, karena seluruhnya jadi kewenangan khusus Otorita IKN,” lanjutnya, saat di wawancarai awak media.
“Secara garis besar, rancangan RTRW Kaltim, tidak mengalami perubahan signifikan,” ujarnya.
“Dan saat ini, rancangan RTRW Kaltim, masih menunggu persetujuan kementerian terkait sebagai landasan pengesahan RTRW,” ucapnya.
“Luas pertanian makin bertambah, tapi kita masih menunggu persetujuan dari Kementerian terkait adanya usulan menyangkut kawasan hutan,” katanya.
Baharuddin Demmu yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kaltim menjelaskan bahwa terkait dengan usulan perubahan status hutan yang disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor, kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Tim Pansus RTRW telah menyampaikan sejumlah catatan.
“Dan dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat yang bermukim di wilayah kawasan hutan untuk areal penggunaan lain atau APL ini, Kami telah menyetujui 100 persen,” sambungnya.
“Namun untuk kawasan hutan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) akan diubah jadi APL, Kami selaku Tim Pansus RTRW belum menyetujui,” pungkasnya. (Adv/AI)