SAMARINDA, Swarakaltim.com – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Revisi Peraruran Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, penertiban serta penjualan minuman keras (Miras), di ruang rapat Kantor DPRD Kota Samarinda jalan Basuki Rahmat, Senin (28/3/2023).
Usai kegiatan tersebut, Anggota Komisi l DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting mengatakan bahwa dalam rangka mengantisipasi penggunaan miras dan penyalahgunaan alkohol medis di bawah umur, maka hal ini dilakukan untuk membahas regulasi internal.
“Hal ini, dikarenakan banyaknya alkohol di jual baik di took obat, apotik, dan mini market, bahkan took kelontongan juga terdapat menjual bebas alkohol medis ini,” lanjutnya, saat di temui awak media.
“Dan tentunya alkohol medis ini digunakan untuk antiseptic pengobatan pada luka, namun di kalangan anak dan remaja sudah sering di temukan menggunakan dengan cara meminum dan di campur dengan bahan menimuna lainnya,” ujarnya.
“Untuk itu kita berupaya membuat larangan dan membatasi bagi penjual alkohol tersebut untuk kalangan anak dan remaja, walaupun kandungannya 70 persen, namun juga sangat membahayakan bagi anak, jika di konsumsi,” katanya.
“Terkait dengan Perda Nomor 6 Tahun 2013 ini masih kurang jelas, seperti dalam mengatur tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol,” ungkapnya.
“Termasuk tempat dan memproduksi minuman keras juga belum jelas, sehingga kita akan menambah aturan tersebut,” ucapnya.
“Hal ini dilakukan agar kita dapat melakukan pengendalian peredaran miras dengan aturan yang jelas, sehingga hanya berlaku bagi para distributor yang memiliki izin resmi,” jelasnya.
“tentunya bagi yang tidak memiliki izin tersebut, maka tidak di perbolehkan untuk melakukan penjualan dan bagi oknum yang tetap melakukan hal tersebut tanpa izin resmi, akan ditindak secara hukum,” pungkasnya. (Adv/AI)