JAKARTA, Swarakaltim.com – Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menjadi nara sumber Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang di gelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPDRI) Masa sidang IV tahun sidang 2022-2023, di ruang rapat Sriwijaya Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
RDPU ini membahas tentang Perspektif Penerimaan Pajak Daerah Berdasarkan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) ini dipimpin Ketua BULD DPDRI Stefanus BAN Liow, didampingi Wakil Ketua I Ahmad Kanedi dan Wakil Ketua II KH Amang Syafrudin, serta sejumlah Anggota BULD DPDRI yang salah satunya senator asal Kaltim, yaitu Nanang Sulaiman (Abah Nanang).
Selain Gubernur Isran Noor, juga hadir nara sumber lainnya, yaitu Bupati Bandung, Dadang Supriyatna, selaku Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Wali Kota Gorontalo, Marten A Taha, selaku Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
Gubernur Isran Noor mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih atas undangan dari BULD DPD RI dalam rangka penyampaian perspektif dari pemerintah provinsi terhadap penerimaan pajak daerah setelah diundangkannya UU HKPD.
“Disini kami bekerja bukan untuk Kalimantan Timur, melainkan untuk seluruh provinsi di Indonesia. Terima kasih atas pertemuan ini, dalam rangka menjalin silaturahmi sekaligus memenuhi undangan senat Republik Indonesia. Memberikan kesempatan kepada kami untuk memberikan pandangan dan masukan yang komprehensif, paling tidak memberikan infromasi yang memadai mengenai kebijakan baru di daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah,” urai Isran dikutip Swara Kaltim melalui berita Biro Adpim Setprov Kaltim.
Menurut Isran, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD mengatur dua substansi besar yaitu pertama tentang pajak daerah dan retribusi daerah, kedua mengatur tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Pembahasan disini dibatasi hanya terkait pajak daerah secara khusus, terutama pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
“Karena dengan pemberlakuan UU HKPD penerimaan dua komponen tersebut sangat berpengaruh. Bahkan berdampak pada penurunan pendapatan asli daerah atau PAD. Untuk menghadapi situasi tersebut saat ini pemprov seluruh Indonesia telah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah daerah (ranperda) tentang pajak daerah dan tetribusi daerah, namun masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU HKPD,” jelasnya.
“Untuk itu kami meminta bantuan kepada bapak ibu senator disini untuk mendorong percepatan terbitnya PP tersebut, agar ranperda bisa disahkan dan diberlakukan di daerah,” pungkasnya.
Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow mengungkapkan tujuan dari RDPU ini adalah untuk memperoleh masukan komprehensif terkait dengan perspektif penerimaan pajak daerah. Pendapat, pandangan, masukan dan usulan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota terkait UU HKPD, lanjut dia, khususnya pajak daerah dan retribusi daerah menjadi bahan secara substansi yang akan ditindak lanjuti dengan melakukan pembahasan pada rapat dengar pendapat (RDP) yang sudah diagendakan pada 5 April 2023 mendatang bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, dan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Kita akan mendorong segera diterbitkannya PP turunan dari UU HKPD ini. Dari catatan kami setidaknya ada 22 peraturan menteri dari berbagai sektor terkait tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Kota harapkan ini mampu mendorong percepatan pembentukan peraturan daerah terkait pajak daerah sesuai dengan UU HKPD,” jelas Stefanus.
Pada kesempatan ini, Gubernur Isran Noor didamping Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Ismiati dan Direktur Eksekutif APPSI Dr Megandaru Widhi Kawuryan. (adv-advetorial/aya/dho)