Dua Anggota Polres Kubar di Non Aktifkan

Caption: Kapolres Kubar pimpin apel prosesi PTDH kedua anggotanya di Mapolres Kubar, Barong Tongkok, Sendawar, Selasa (4/4/2023).

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Polres Kutai Barat (Kubar)) melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personelnya. Kedua polisi berpangkat Brigadir (MH) dan Bripda (AMP) itu dipecat melalui proses yang cukup panjang dan terbukti melanggar kode etik profesi polri.

“Pemberhentian itu sesuai Surat Keputusan Kapolda Kaltim No: Kep/180/III/2023 dan Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur nomor Kep/182/III/2023, tanggal 15 Maret 2023 tentang PTDH terhadap dua personel Polres Kubar,” jelas Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, Selasa (4/4/2023).

Pria akrab disapa Heri ini menegaskan, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH. Namun hal ini harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri.

“PTDH terhadap anggota polri suatu peristiwa yang memprihatinkan. Sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi, karena anggota polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarganya,” tukasnya.

Kegiatan PTDH tersebut dilaksanakan melalui apel bersama di halaman Mapolres Kubar, yang diikuti Wakapolres Kubar Kompol I Gede Dharma Suyasa, para kabag dan PJU Polres Kubar, serta para kasat dan ASN serta personel Polres Kubar.

Penulis : Alfian
Editor. : Redaksi
Publisher : Rina

Loading

Bagikan: