Amankan 3,01 Gram Sabu, Polsek Bengalon Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Tim Opsnal Polsek Bengalon kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Poros Muara Wahau KM. 106 RT. 010 RW.001 Desa Tepian Indah Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Sabtu, (15/4/’23).

Pelaku nya berinisial HR (39). Penangkapan bermula dari Tim Opsnal Polsek Bengalon yang melakukan penyidikan di TKP dimana tempat tersebut sudah sering dijadikan pelaku untuk melakukan transaksi penyalahgunaan narkoba.

Kemudian dengan respon cepat, Tim opsnal bergerak ke TKP melakukan penangkapan terhadap tersangka. Hasil nya Tim mendapatkan barang bukti berupa 10 poket sabu yang disimpan dibawah kasur dengan berat 3,01 gram.

Saat ini tersangka berikut barang bukti berada Polsek Bengalon guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka atas perbuatannya dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*/pr-pld23)

Loading

Bagikan: