Limbah PT PAR Diduga Mencemari Lingkungan, Berbau Tidak Sedap, Menggangu Pernapasan Warga

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Warga RT 19 Keluarahan Karang Joang Balikpapan Utara memprotes, dugaan pencemaran limbah yang diakibatkan oleh perusahaan pengolahan limbah sawit atau dikenal dengan minyak kotor (Miko) yang berada di Jalan Soekarno Hatta KM 19 Balikpapan Utara. Hasil limbah perusahaan itu juga tidak hanya mencemari lingkungan, namun juga bau limbah mengggangu pernapasan warga disekitar perusahaan.

“Bau akibat pengolahannya dikeluhkan warga sejak satu tahun terakhir ini,” tegas Ketua RT 19, Jalan Soekarno – Hatta, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Sofyan.

Lanjut Sofyan, pembangunan pabrik pengolahan yang dilakukan di kawasan hijau atau pemukiman, bukan dilakukan dikawasan industry.

“Memang ada izinnya tapi hanya izin domisili dari kelurahan, awalnya datang bilangnya hanya mengelola limbah sawit, kami kan tidak ngerti,” jelas Sofyan.

Selain itu, katanya, limbah hasil pengolahan miko ini dibuang begitu saja dalam kolam kecil yang jika hujan akan meluap dan dikhawatirkan akan mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) Manggar yang masuk ke dalam Waduk Manggar yang selama ini menjadi sumber air baku PTMB atau PDAM Kota Balikpapan.

Wartawan Swara Kaltim.com saat meninjau langsung ke lapangan bersama Tim Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan DLH Kota Balikpapan didampingi Lurah Karang Joang Maryana. Menemukan hasil limbah yang tampung di kolam kecil dan tidak terlihat saluran pembuangan ke arah mana. Namun dari hasil penampungna limbah , terlihat terdapat sungai kecil yang mengarah ke Waduk Manggar tempat pengolahan air PDAM.

Selain itu, dilapangan ditemukan dua tangki besi pengolahan dengan kapasitas 5000 liter, kemudian juga tangki palstik IBC 1000 liter yang berisi miko yang belum diolah dan sejumlah drum serta tangki lainnya, termasuk mesin pompa.

Sementara itu, Kasie Pengaduan dam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Nisfiatul Layli, ST mengatakan, kedatangan timnya ke lokasi karena adanya aduan dan laporan warga.

“Sementara laporannya warga mengalami gangguan polusi udara, berupa bau yang menyengat. Sedangkan untuk perizinan, pihaknya akan berkordinasi dengan instansi yang bersangkutan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ketika diitanya hasil sidak dilapangan, Nisfiatul menambahkan, kalau kita lihat pengolahan limbah kurang baik, dimana harusnya ada tiga kolam pengolahan limbah sebelum dibuang ke saluran pembuangan. “Kita masih akan pelajari dokumennya, semua ya,” ujarnya.

Sementara itu, Pengawas lapangan PT PAR Balikpapan, Adam mengatakan, pabrik pengolahan limbah miko ini sudah berjalan selama 1 tahun. Dan miko ini didapat dari sejumlah perusahaan kepala sawit yang ada di Kaltim dan Kasel.

“Hasil pengolahan berupa CPO, kami kirim ke pembeli menggunakan tangki,” ujarnya.

Adam juga enggan berkomentar banyak karena menurutnya ia hanya seorang pengawas lapangan saja, sedangkan untuk hal ini masih ada yang bertanggungjawab diatasanya.

“Saya takut komentar mas, takut salah, silakan hubungi Pa Syahril saja,” katanya.

Perlu diketahui, Minyak Kotor( Miko) adalah minyak limbah dari sisa pengelolahan kelapa sawit menjadi minyak CPO yang diolah oleh Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit(PKS),ternyata limbah ini dibidik oleh para pembisnis dari kalangan lokal maupun luar dengan harga yang bersaing.

Minyak limbah itu sendiri terdapat di kolam Pabrik pengolahan kelapa Sawit yaitu kolam 1 – 2 – 3. yang dihasilkan oleh Pabrik Kelapa Sawit.

Limbah cair ini bisa dimanfaatkan, apabila dikelola dengan baik dan benar maka dapat diproses menjadi bahan baku Biodiesel.

Miko Sawit sendiri apabila tidak ditangani dengan benar dapat menjadi sumber utama pencemaran lingkungan dan apabila memasuki sumber air, maka dapat mengurangi kadar oksigen yang ada didalam air tersebut.

Untuk harga Minyak limbah itu sendiri, dihargai cukup lumayan menggiurkan. Karena, harga per/kg nya mencapai Rp. 2.500-3.500, hal inilah pengusaha dibidang bisnis Miko berlomba-lomba mencari minyak tersebut.(*/db)

Loading

Bagikan: