PT PAR Akan di Berikan Sangsi Apabila Terbukti Mencemari Lingkungan

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemkot Balikpapan akan melakukan penutupan terhadap perusahaan PT Prima Argo Resouces (PT PAR) Balikpapan yang berada di kawasan jalan Soekarno Hatta KM 19, Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara, apabila pengolahan limbahya terbukti melakukan pencemaran lingkungan sekitar.

Saat dikonfirmasi, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, pihaknya tentunya terus berkomitmen kuat untuk menjaga kelestarian lingkungan, sehingga jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan maka Pemkot Balikpapan tidak akan ragu untuk memberikan Tindakan tegas.

“Akan kami tindak, ada masalah hukum kami serahkan ke hukum, kalau dalam hal ini kebijakan kami carikan solusinya,” ujarnya, Jumat (12/5’23) siang tadi.

Rahmad Mas’ud menambahkan, saat ini Pemkot Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan masih memastikan kejadian tersebut berdampak pada pencemaran lingkungan di wilayah sekitarnya atau tidak. Selain itu, kegiatan di sekitar perusahaan juga menimbulkan bau yang menyengat, sehingga menggangu pernapasan warga di RT 19.

“Kita masih pastikan ada dampak lingkungannya tidak akibat aktivitas pengolahan miko tersebut,” ucapnya.

Disisi lain, katanya, Pemkot Balikpapan juga masih melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dimilik PT Prima Argo Resouces (PT PAR) Balikpapan.

“Saat ini, perizinannya masih dipastikan apakah ada atau tidak atau sesuai atau tidak,” tegasnya.

Terkait sanksi hukum, katanya, Pemkot Balikpapan akan melakukan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait untuk memastikan izin dari kegiatan perusahaan yang bersangkutan, jangan sampai sudah ada izinnya tapi lalai dalam pengawasannya.

“Sebelum masuk ke langkah hukum tentunya ada pembinaan karena kami sudah komit terhadap lingkungan,” jelasnya.

Rahmad juga memastikan, akan menutup kegiatan tersebut jika memang perusahaan tersebut melanggar ketentuan dan mencemari lingkungan.

Kita memberikan sebesar-besarnya bagi investor berusaha di Kota Balikpapan, namun demikian tetap harus mematuhi ketentuan dan ramah terhadap lingkungan,” tutupnya.

Rahmad menambahkan, sebelum masuk ke langkah hukum tentunya ada pembinaan. Karena kita sudah komit terhadap lingkungan.(*/pr-pk’23)

Loading

Bagikan: