Dugaan Salah Bayar Katering, CV CBM Polisikan KPU Balikpapan

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan diduga salah melakukan pembayaran dan merugikan CV Cahaya Berkah Mandiri (CBM) sebesar Rp157 juta. Jumlah tersebut merupakan tagihan yang harus dibayar oleh KPU Kota Balikpapan atas biaya katering sejak Desember 2022 hingga Februari 2023.

Karena itu, pihak CV CBM telah melaporkan  kasus tersebut ke Polresta Balikpapan dan Kejari Kota Balikpapan. Begitu juga laporan juga disampaikan ke KPU Provinsi Kaltim sejak tanggal 17 April 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan Ardiansyah menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan masalah pembayaran katering di KPU Kota Balikpapan.

“Nanti saya cek ya. Sepertinya sudah ada di Intel itu,” tegas Ardiansyah usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin 15 Mei 2023.

Lanjut Ardiansyah, pihaknya pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut, terlebih apabila ditemukan ada dugaan kerugian negara.

“Nanti saya coba cek lagi. Kalau memang sudah ada laporannya itu. Pastilah kita tindaklanjuti. Laporan biasa di Kasi Intel,” jelasnnya.

Sementara dikonfirmasi Direktur CV CBM Umi Latifah membenarkan hal tersebut. Menurut Umi Latifah, seharusnya pembayaran uang katering dibayarkan melalui rekening CV CBM. Ternyata, dibayarkan melalui Achmad Zubaidi yang dalam hal ini merupakan marketing freelance dan tidak diberikan kuasa untuk menerima uang pembayaran.

“Kami sudah laporkan kasus ini ke Polresta Balikpapan, Kejaksaan Negeri Balikpapan dan KPU Kaltim,” ujar Latifah sapaan akrabnya.

Latifah menjelaskan, dirinya mendapat proyek pengadaan katering tersebut dari seseorang yang bernama Achmad Zubaidi yang menjadi marketing freelance.

“Kami tidak ada pikiran apa-apa. Karena, ini merupakan lembaga negara dan tidak mungkin main tidak profesional. Setelah itu selang beberapa waktu dia tidak bayar-bayar,” jelasnya.

Latifah menjelaskan, KPU membayarkan uang katering ke CV CMB di November 2022 untuk biaya yang kecil-kecil saja melalui transfer. 

“Nah, yang tidak bayar itu sejak Desember, yang disebutkan akan dibayar nanti di bulan tiga dan kami sudah serahkan invoice beserta dengan fakturnya,” tegasnya.

Lanjut Latifah, pembayaran dari bulan Desember 2022 hingga Februari 2023 tidak dibayarkan dan hal ini sudah ditanyakan kepada Zubaidi.

Namun yang bersangkutan beralasan kalau tagihan tersebut akan dibayar pada bulan Mei 2024.

“Saya tidak mau. Karena, ini ibaratnya sudah inflasi dan kalau tidak satu minggu ini tidak dibayar. Maka, saya akan datang ke KPU,” jelasnnya.

Ketika mendatangi kantor KPU. Latifah bertemu dengan staf di KPU. Tapi, tidak banyak komentar. Disebutkan pihak KPU telah menyampaikan bahwa sudah membayarkan tagihan kepada Zubaidi.

Dengan melakukan pembayaran langsung ke Zubaidi, tentunya dirinya tidak menerima sepeser pun. Dikarenakan, Zubaidi tidak mendapatkan surat kuasa menerima uang. Adapun pembayaran yang resmi seharusnya melalui transfer ke rekening CV CBM.

Atas kejadian ini Latifah tidak terima dan menyampaikan somasi kepada KPU Kota Balikpapan sebanyak dua kali. Karena tidak ada perkembangan, dirinya lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan dan Kejari Kota Balikpapan.

“Saya sampaikan bahwa perusahaan ini bukan atas nama Zubaidi dan di dalam invoice sudah dicantumkan nomor rekening perusahaan,” jelasnya.(*/db/aya/sk)

Loading