JGP, Menteri Kominfo RI Ditetapkan Tersangka Perkara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo

JAKARTA, Swarakaltim.com – Pada hari Rabu 17 Mei 2023 lalu, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana melalui press release “SIARAN PERS Nomor: PR – 559/072/K.3/Kph.3/05/2023,” dan menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi tersebut, yakni kegiatan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020 sampai dengan pada Tahun 2022.

“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023,” lanjut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis ini.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 hingga tanggal 05 Juni 2023 mendatang,” ujarnya.

“Dalam penahanan Tersangka JGP di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023,” ucapnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menerangkan bahwa Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebelumnya, JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik,” imbuhnya.

“Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022,” paparnya.

“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795, yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” ungkapnya.

“Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional (PSN),” sebutnya.

“Dan oleh karenanya, akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G,” katanya.

“Dalam penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya,” tuturnya.

Dalam keterangan tertulis ini, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana mengatakan bahwa kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal PSN.

“Dalam hal ini, proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” sambungnya.

“Hal ini, demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah,” pungkasnya. (AI)

Editor : Alfian

Publisher : Rina

Bagikan:

Related posts