Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum, Puji: Jangan Ada Lagi Hukum Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

Loading

Anggota DPRD Kaltim Puji Setyowati

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Tidak dipungkiri hingga saat ini masih saja ditemukan kasus ketimpangan hukum karena faktor kekuasaan baik mereka sebagai orang-orang berkedudukan karena jabatan maupun memiliki uang banyak, sehingga masyarakat yang tidak berpunya selalu dirugikan saat persoalan hukum menimpanya.

Oleh karena itu, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur no 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum diharapkan bisa mengurangi masalah ketidakadilan hukum atau bahkan tidak ada lagi terjadi karena adanya bantuan hukum secara cuma-cuma bagi warga yang tersangkut masalah hukum namun tidak memiliki biaya.

“Asalnya Perda ini, karena setiap anggota dewan tiap tiga bulan sekali kami harus turun ke lapangan menyerap aspirasi masyarakat yang disebut reses. Reses ini tidak hanya mendengarkan keluhan masyarakat tentang pembangunan infrastruktur, jalan, jembatan, kemudian parit, sekolah dan sebagainya. Tetapi juga hal-hal yang bersifat sosial kemasyarakatan termasuk keluhan tentang kasus pertanahan seperti di Palaran ini.

Tapi selalu masyarakat itu dikalahkan orang yang punya kekuasaan. Artinya hukum untuk orang yang punya kekuasaan, punya uang banyak. Kalau diibaratkan itu yang tajam hanya ke bawah, keatas itu tumpul,” ucap Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Puji Setyowati SH MHum saat Penyebaran Perda No 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di jalan Malang, kelurahan Simpang Pasir kecamatan Palaran, Jumat (26/5/2023).

Jadi lanjut Politisi Partai Demokrat ini, mereka warga yang tidak memiliki uang setiap masalah tanah selalu mesti kalah. “Jadi keluhan-keluhan seperti ini banyak sekali, apalagi di wilayah Samarinda seperti Palaran, Simpang Pasir, Bentuas, Lempake, Sempaja Utara, Samarinda Ilir ujung, itu banyak sekali kasus-kasus seperti ini.

Yang menang orang yang punya duit banyak, karena bisa membayar pengacara. Kami ini boro-boro mau bayar pengacara, untuk makan sehari-hari aja susah. Akhirnya kalau ada masalah karena kalah uang menerima kekalahan.

Dari inisiasi yang salah satu kami ambil itu, maka kami sampaikan ke pimpinan, bagaimana dibuatlah peraturan daerah khusus untuk bagi masyarakat yang tidak punya pada saat seseorang kena kasus hukum,” beber Puji wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda.

Dengan adanya Perda ini, lanjut istri Wali Kota Samarinda periode 2010-2015 dan 2016-2021 ini Dr H Syaharie Jaang SH MH MSi, ketika terkena kasus hukum akan didampingi LBH.

“Bapak ibu tidak usah bayar. Karena ada peraturan gubernur yang mengatur LBH mana yang bisa mendampingi pada saat kena kasus sampai selesai diputus punya kekuatan hukum, bapak ibu tidak usah bayar. Itulah pentingnya saya datang ke sini dalam menyampaikan Perda ini.

Meskipun doa dari hati saya yang paling kecil, semoga bapak ibu tidak pernah tersangkut hukum, tetapi paling tidak ilmu yang didapat dalam pertemuan hari ini disuatu saat nanti. Mungkin keluarga yang lain, tetangga yang lain, yang hari ini tidak bisa hadir atau nanti bertemu dengan hal-hal yang berkaitan dengan hukum,” beber Puji yang dalam kesempatan itu membawa dua praktisi hukum, Gabriel Gaja Tukan, SH, M. Hum, CLA dan Warkhatun Najidah, SH, MH.

Sementara Gabriel mengatakan kehadiran Perda Penyelenggaran Bantuan Hukum ini memberikan secercah harapan bagi masyarakat agar bisa memperjuangkan hak-haknya, bisa mempertahankan hak-haknya, agar pemerintah juga memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak masyarakat luas.

“Supaya bapak ibu jangan sampai kehilangan haknya atau dihilangkan hak-haknya. Padahal ada perangkat, ada aturan, ada sumberdaya yang disiapkan negara untuk membantu mendukung dan sebagainya. Jadi pesan yang disampaikan dalam kegiatan hari ini adalah, harus berani memperjuangkan hak-haknya. Harus tahu cara memperjuangkan haknya. Jadi berani saja, tapi tidak tahu caranya, itu juga akan menjadi masalah atau tidak selesai masalahnya,” tegasnya.

Oleh karena itu di dalam sosialisasi tersebut diterangkan pula bagaimana caranya, syarat-syaratnya untuk mendapatkan bantuan hukum dan ketentuan-ketentuan lainnya. Baik oleh Gabriel maupun narasumber satunya Warkhatun Najidah.

Dalam kesempatan itu dihadiri pula Lurah Simpang Pasir kecamatan Palaran Adam Hudzdy Wardana, ketua RT 5 Simpang Pasir Mahmud, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para warga.(dho)