SENDAWAR, Swarakaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis obat keras tanpa izin edar (doble L atau LL), pada Sabtu (27/5/2023).
Pengungkapan kasus itu setelah Satres Narkoba Polres Kubar, berhasil mengamankan dua pelaku berinisal M dan R dihari yang sama. Kemudian berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial JL (54) bersama barang bukti sebanyak 3 ribu butir LL atau biasa disebut Pil Koplo.
Tak heran jika JL merupakan pegiat media sosial terlibat dalam pusaran dunia peredaran narkotika. Pasalnya diketahui pria paruh baya yang tidak bekerja ini, selalu aktif didunia medsos. Tak jarang cuitan kritikan pedas yang selalu menghebohkan group facebook Keluhan & Saran Warga Kubar Kaltim itu selalu monotton, jika terkait pembangunan dan infrastruktur diwilayah Kubar.
“Dihari yang sama, Polisi berhasil meringkus JL dirumahnya di wilayah Kecamatan Sekolaq Darat, pada Sabtu (27/5/2023),” ungkap Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Narkoba AKP Wawan Gunawan, dalam pengungkapan kasus tersebut.
Adapun kronologis singkat dalam ungkapan kasus peredaran pil koplo tersebut, setelah polisi mendapat pengakuan dari tersangka R yang telah membeli obat terlarang ini dengan JL sebanyak 22 butir dengan Rp200 ribu.
“Berbekal informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Kubar, menuju ke TKP dan melakukan penggeledahan di rumah JL. Al-hasilnya mendapat 3 bungkus besar berisi 3 ribu butir pil koplo dan barang bukti lainnya. Sehingga polisi langsung menggiring pelaku ke Mapolres Kubar,” tutur Wawan.
Selain 3 ribu butir doble L, polisi juga menyita 1 unit Hp Android hitam, buah panci warna putih bergambarkan bunga, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah toples plastik merah muda bergambarkan beruang, 15 lembar potongan kertas aluminium foil warna silver, 10 lembar potongan kertas aluminium foil warna merah, 1 buah gunting warna hitam, dan uang tunai Rp 200 ribu.
“Pelaku JL memang baru diamankan setelah berhasil ditangkapnya M dan R. Kemudian dari keterangan pelaku, JL mengaku sebagai pengedar. Sehingga dirinya kita amankan di fMapolres Kubar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tukas Wawan.
Penulis : Alfian
Editor. : Redaksi
Publisher : Rina