SENDAWAR, Swarakaltim.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar), meringkus seorang pria berinisial R (27), setelah kedapatan mengedar obat keras terlarang golongan G yakni dobel L, sebanyak 20 butir.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat dan polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial M. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan R yang saat itu sedang berada di acara hiburan rakyat di wilayah Kecamatan Sekolag Darat, dengan sejumlah barang butki tersebut.
“Pelaku penyalahgunaan narkotika itu diamankan petugas bersama barang bukti lainnya, sekira pukul 00.30 WITA, Sabtu (27/5/2023),” ungkap Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Narkoba AKP Wawan Gunawan.
Pria akrab disapa Wawan ini menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari Anggota Satres Narkoba Polres Kubar mengamankan (M). Dan mengakui 20 butir doble L didapat dengan cara membeli dari R si pengedar.
“Dari keterangan R, dirinya juga membeli doble L ini dengan seorang pria berinisial JL, sebanyak 22 butir. Katanya 2 butir dapat bonus dari hasil pembelian Rp 200 ribu,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas. Selain 20 butir doble L, Polisi juga mengamankan 4 bungkus kertas aluminium foil warna silver masing masing berisi 5 butir dan 1 unit Hp ajenis android warna hijau.
“Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti diamankan dan mendekam di sel tahanan Polres Kubar, guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Alfian
Editor. : Redaksi
Publisher : Rina