SENDAWAR, Swarakaltim.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kalim), tela resmi menahan Dahlia Hartati, Petinggi Kampung Linggang Marimun, Kacamatan Mook Manar Bulatn, Dahlia.
Dimana Dahlia merupakan salah satu Petinggi Kampung yang perempuan diwilayah ini, telah dititipkan di rutan Polres Kubar dari Kejaksaan Kubar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kubar Bayu Pramesti mengatakan, penahanan kades perempuan itu dilakukan usai jaksa menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Tipikor Polres Kubar. Saat ini kata Bayu kasusnya sudah dinyatakan P22 dan siap disidangkan.
”Ya kasus Kades Marimun itu kan sudah tahap dua, tinggal kita limpahkan ke pengadilan Tipikor, bentar lagi sidang,” ucap Bayu saat dikonfirmasi wartawan di Sendawar, Rabu (7/6/2023).
Diketahui kasus dugaan tipikor dana desa atau DD di Kampung Linggang Marimum itu, diusut dari tim Tippikor Polres Kubar sejak tahun 2021 lalu.
Polisi menduga anggaran dana desa diselewengkan Kades karena minimnya pembangunan di kampung. Pasalnya tiap tahun pemerintah menggelontorkan dana desa serta alokasi dana kampung miliaran rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Kubar belum merincikan dugaan kerugian uang negara yang menyeret Petinggi Kampung Linggang Marimun dalam kasus rasuah tersebut.
Penulis : Alfian
Editor. : Redaksi
Publisher : Rina