BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – DPRD Kota Balikpapan meminta agar pemerintah kota menanggapi serius potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak Videotron.
Hal ini perlu dilakukan dalam menyikapi semakin maraknya pemasangan Videotron di sejumlah ruas Kota Balikpapan dan belum terdata sebagai potensi PAD.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah mengaku belum mengetahui pendapatan pajak reklame dari videotron.
“Selama ini iklan tersebut tidak termasuk dari Peraturan Daerah (Perda) yang ada, maka kami mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk membuat regulasinya,” katanya kepada wartawan, Kamis (8/6/’23).
Menurutnya, dengan adanya regulasi tersebut Kota Balikpapan akan mendapatkan pendapatan hasil pajak dari videotron.
“Target pajak itu Rp9,5 miliar, sedangkan sekarang pada triwulan I itu sudah Rp5 miliar. Mudah-mudahan adanya regulasi ini dapat menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita, bisa sampai Rp9-10 miliar,” ungkapnya.
Aturan itu, kata dia, bisa saja dibuatkan Peraturan Walikota (Perwali) sebagai turunan perdanya.
“Nanti kita akan panggil mitra terkait untuk meminta penjelasannya terkait masalah ini,” tegasnya.
Bahkan, diakuinya tidak mengetahui apa saja yang dihasilkan dari videotron tersebut.
“Saya juga belum tahu ini sudah sejak kapan videotron itu ada, tapi yang jelas sudah banyak iklan yang masuk melalui tayangan digital itu,” jelasnya.(*/pr-dpr23)