Foto kedua tersangka pengedar sabu yang berhasil dibekuk petugas
TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Niat hendak mengedarkan sabu, namun gagal. Kedua tersangka FA (23) dan AI (35) keburu diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur di Jalan Kamar Bola, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Selasa (13/6/2023).
Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo menyatakan, personelnya melakukan penyelidikan usai mendapat laporan dari warga sekitar, sebagaimana di lingkungan tempat tinggal mereka yang merasa terganggu atas adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Saat melakukan tindak penyelidikan berlangsung, tidak membutuhkan waktu yang lama untuk meringkus kedua tersangka tersebut. Adapun, tersangka FA sebagai pengedar dan AI sebagai bandar.
“Yang kami temukan lebih dulu adalah tersangka FA. Saat ditemukan, FA sedang dalam kondisi sakau,” ungkap Didik, Rabu (14/6/2023). Dikatakannya, berdasarkan pengakuan dari AI bahwa FA diperintahkan untuk mengedarkan sabu, akan tetapi FA lebih dulu mengonsumsi sabu tersebut. “Jadi sebelum mengedarkan, FA lebih dulu mengonsumsi sabu,” ujarnya.
Kendati demikian, saat diamankan kedua tersangka tersebut telah ditemukan berbagai macam barang bukti, diantaranya satu poket sedang sabu, tiga poket kecil sabu, lima poket sabu siap edar, satu butir obat LL, dua unit telepon seluler, plastik klip, satu bong dari botol bekas, satu botol bekas liquid, solasi hitam, kresek hitam, tisu, dua kepala bong, tiga sedotan, korek gas, boks plastik, jarum suntik, pipet kaca, sepeda motor, vape dan identitas kedua pemilik.
“Adapun total barang narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 3,72 gram. Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Mako Polsek Teluk Bayur untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.
Sanksi yang dikenakan kedua tersangka tersebut terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Nht/Asti)