Foto saat tim PPIP dan Pegawai Batiwakkal mengikuti sosialisasi peningkatan informasi publik
TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Sebagai salah satu perusahaan daerah yang ber pelat merah, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batiwakkal yang bergerak dalam bidang pelayanan public terus meningkatkan standar layanan informasi publik. Keterbukaan informasi perusahaan ke masyarakat akan sangat menentukan penilaian masyarakat terhadap kinerja perusahaan.
Salah satu upaya dalam peningkatan pelayanan dan keterbukaan informasi tersebut, Perumdam Batiwakkal bekerjasama dengan Komisi Informasi Provinsi Kaltim untuk meningkatkan Standar Layanan Informasi Publik dan Penyusunan Daftar Informasi Publik. Kegiatan tersebut melibatkan Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPIP) Perumdam Batiwakkal dan Pegawai Perumda Batiwakkal lainya.
Menurut Ketua Komisi Informasi Kalimantan Timur Ramaon D Saragih, berdasar penjabaran dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik, bahwa Perumdam sebagai badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan atau penyelenggaraan badan publik lainnya wajib terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi yang baik.
“Perumdam Batiwakkal harus terbuka ke publik, “tegas Ramaon yang didampingi oleh Komisioner M. Khaidir.
Sementara itu Direktur Utama Perumdam Batiwakkal Saipul Rahman juga menekankan, pentingnya pengelolaan informasi yang baik, cepat dan transparan karena hal ini akan berimbas dengan meningkatnya kepercayaan publik kepada perusahaan.
“Hal ini penting karena kepercayaan publik akan mendorong kemajuan perusahan lebih cepat dan membangun sistem tata kelola perusahan yang baik (good corporate governance), ini yang perlu kita bangun agar Perumdam Batiwakkal maju,” jelas Saipul. (Nht).