Angkringan Babe Gatot di Bongkar Oleh Pemilik Lahan Noorliyan.

BALIKPAPAN, Swarakaltim com – Noorliyan selalu pemilik lahan harus membongkar angkringan “Babe Gantot” yang dianggap berdiri tanpa izin dari pemilik lahan. Adapun bangunan angkringan “Babe Gatot” berada di Jalan MT Haryono atau lebih tepatnya di samping Global Sport dibongkar. Dari pantauan media Focus Kaltim.com, saat dilakukan pembongkaran, sedikit ada perlawanan dari pemilik angkringan, namun hal ini dapat diatasi.

Noorliyan, selaku pemilik lahan, mengatakan, kegiatan pembongkaran ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur.Artinya sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan nomor 30/pdt.g/2022/PN.BPP tertanggal 24 November 2022, dirinya merupakan pemilik lahan dan tidak digugat bahkan gugatan yang dilayangkan ahli waris ditolak.

“Kami sebelum melakukan pembongkaran juga telah mengirimkan surat ke Satpol PP dan mendapatkan izin untuk dilakukan pembongkaran,” ujarnya.

Noorliyan menjelaskan, pihaknya juga mengajukan laporan ke Polresta Balikpapan atas dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen sejak Desember 2021 lalu.

“Pemilik angkringan yang menempati lahannya ini, tidak izin dan hanya memiliki izin usaha berupa OSS,” kata Noorliyan biasa disapa Liyan, Rabu (21/6/’23).

Lanjut Liyan, bahwa izinnya cuma OSS, sehingga dianggap bangunan liar. Bahkan si Kotot ini, statusnya saat sudah sebagai tersangka di Polresta Balikpapan. Sebab mengaku sebagai pemilik lahan, Kotot tersebut sekarang statusnya sudah tersangka atas kasus pemalsuan surat di Polresta Balikpapan.

Dirinya mengaku, membeli lahan tersebut secara take over di salah satu bank. Dan saat ini, status masih mencicil sehingga masih menggunakan nama pemilik sebelumnya sebab belum bisa dibalik nama.

“Saya beli tanah ini statusnya bersertifikat, dan memang saat ini statusnya belum balik nama karena harus dibayar di bank tiap bulan. Tapi dengan pemilik tanah status saya sudah lunas. Jadi yang saya beli itu ada 6 sertifikat dengan 3 nama, di lahan tersebut,” tegasnya.

“Adapun luas tanah tersebut mencapai 1 hektar. Saya adalah pembeli yang kedua dan saya membeli secara take over di bank,” sambungnya.

Sementara itu, Saah satu ahli waris, Faisal mengaku, pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Sebab kegiatan pembongkaran yang dilakukan tanpa ada pemberitahuan. “Tidak ada pemberitahuan, tiba-tiba ada atas nama Lian sebagai pemilik lahan,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Zamuri menjelaskan, adanya permasalahan ini adalah domain Satpol P. Sehingga dirinya mengarahkan kepada pihak yang terkait untuk berkoordinasi dengan Satpol PP.
“Kalau polisi Bergerak dengan koridor resmi. Jadi laporan yang disampai bahwa Noor Lian punya lahan di situ, ditempati orang, yang informasinya sudah jadi tersangka penyerobotan lahan, itu koordinasi ke penyidik,” tutupnya.(*/db)

Loading

Bagikan: