Dana Kompensasi Emisi Karbon Telah Direalisasikan Rp69,154 M, Kabupaten dan OPD Pemprov Tinggal Aksi di Lapangan

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemprov Kaltim saat ini telah menerima bantuan dana kompensasi dari World Bank atau Bank Dunia dengan total tahap pertama Rp69,154 miliar atau 20,9 Juta USD ke Kas Daerah.

Dana tersebut bagian dari kompensasi Bank Dunia ke Provinsi Kaltim atas upaya yang telah dilakukan dalam rangka program penurunan emisi karbon di Indonesia khususnya di Kaltim.

Bahkan, dana tersebut telah direalisasikan ke OPD terkait Lingkup Pemprov Kaltim dan Tujuh Kabupaten. Sehingga saat ini tinggal pelaksanaan atau pengembangan di lapangan dalam rangka mendukung penurun emisi karbon di Provinsi Kaltim.

Kompensasi ini, berkat melalui program REDD+ dan Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) yang telah dilakukan sejak era kepemimpinan Awang Faroek Ishak hingga Gubernur dan Wagub Isran-Hadi.

“Alhamdulillah dana sudah masuk, selanjutnya saya minta seluruh OPD maupun Kabupaten yang telah direalisasikan bantuan dana kompensasi itu bisa melaksanakan kegiatan masing-masing sesuai tugas, pokok dan fungsinya atau Tupoksinya. Artinya, tinggal aksi di lapangan saja dilakukan,” tegas Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor baru-baru ini di Jakarta.

Menurut Isran, dana tersebut sebelumnya diterima Pemerintah Pusat oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Pemerintah Pusat Kementerian Keuangan RI. Kemudian, dana ini dibagi kepada Pemerintah Pusat mulai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, BPDLH, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), tujuh kabupaten dan satu kota di Provinsi Kaltim serta ke masyarakat.

“Jadi, kita harapkan dana ini bisa bermanfaat besar bagi masyarakat. Alhamdulillah, dari Kaltim kita bisa berjuang untuk Negara, dengan mendapatkan dana dari Bank Dunia,” jelas Isran.

Kepala Biro Ekonomi Setprov Kaltim Iwan Darmawan, dasar pelaksanaan atau pengelolaan dana tersebut, pertama berdasarkan tanggungjawab besarannya 25 persen dari total 20,9 juta USD. Kedua berdasarkan kinerja, besarannya 65 persen. Kemudian ketiga berdasarkan reward atau penghargaan itu mencapai 10 persen besaran yang diberikan. Artinya, dari total 20,9 persen diterima tersebut sesuai dengan tanggungjawab, kinerja dan penghargaan.

“Masyarakat menerima bantuan dana tersebut ada berdasarkan reward maupun kinerja. Misal, mereka yang berhasil melaksanakan penutupan lahan, maka diberikan penghargaan,” jelasnya.

Pembagian dana tersebut, Balikpapan Rp3,04 miliar. Berau Rp7,3 miliar. Kutai Barat Rp5,7 miliar. Kutai Kartanegara Rp4,1 miliar. Kutai Timur Rp6,8 miliar. Mahakam Ulu Rp4,5 miliar. Paser Rp6,3 miliar dan PPU 3,2 miliar.

Sementara, dua kota memang sesuai penilaian World Bank dan BPDLH Kementerian Keuangan maupun KLHK RI tidak mendapatkan dapat tersebut.

“Dua kota memang tidak menerima bantuan tersebut, baik Samarinda maupun Bontang. Itu semua berdasarkan hasil penilaian seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut. Sehingga, penerimaan bantuan dana ini berdasarkan jumlah tutupan lahan tentang penghijauan yang dilakukan masing-masing daerah,” ucapnya.

Karena perhitungan pembiayaan dana penurunan emisi karbon tersebut berdasarkan penutupan lahan. Maka, daerah yang dinilai tidak atau belum mencukupi kuota yang diinginkan. Dengan begitu, belum bisa mendapatkan dana dimaksud. Contohnya, berdasarkan deteksi satelit yang dilakukan berbagai pihak terlibat pengelolaan itu.

Sehingga, ketika dilihat berdasarkan data-data di lapangan, ternyata penutupan tidak ada atau kurang memenuhi target kuota yang diperlukan. Maka, pemberian dana kompensasi tidak diberikan. “Itulah, makanya Kota Samarinda maupun Bontang tidak menerima bantuan tersebut,” jelasnya.

Sementara ini, untuk realisasi dana tersebut telah masuk di masing-masing DPA 10 OPD terkait di Lingkup Pemprov Kaltim dan tujuh kabupaten se Kaltim. Sedangkan Balikpapan, saat ini masih dalam proses pencairan. (adv-diskominfo kaltim/adpimprov/aya/dho)

Loading

Bagikan: