SENDAWAR, Swarakaltim.com – Kejaksaan Negeri Negeri Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur, telah menemukan titik terang dalam kasus dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi di wilayah Kubar dan Mahakam Ulu.
Sejak ditingkat statusnya menjadi penyidikan jajaran Koprs Adhyaksa Kubar pantang henti mengusut kasus rasuah tersebut. Hal ini dipastikan Kajari Kubar Bayu Pramesti saat dikonfirmasi belum lama ini, akan menetapkan nama-nama tersangka yang terlibat.
Seperti kasus dugaan rasuah pengadaan kilowatt-hour (kWh) listrik, yang telah menjadi perhatian publik di Bumi Tanaa Purai Ngeriman. Ditambah isu yang beredar dugaan rasuah itu melibatkan wakil rakyat di Kota Beradat, berbekal isu dan informasi itu, awak media mencoba mengkonfirmasi hal tersebut.
“Informasi ini baru kami terima, tapi terima kasih telah memberikan informasi yang berbobot. Kami coba telusuri lebih dalam terkait keterlibatan itu (anggota dewan) yang diduga sebagai pemilik yayasan,” jawab Kajari.
Kepada awak media, Bayu Pramesti kembali meminta jika ada informasi yang membantu proses penyidikan kasus tersebut, ia berharap besar disampaikan saja. “Bantu kami sama-sama mengungkap kasus tindak pidana korupsi di Kabuparen Kubar dan Mahulu,” pintanya.
Adapun kata dia, terkait kasus pengadaan kWh listrik di Kubar, saat ini sudah ada puluhan saksi yang dimintai keterangan. Pihaknya tetap optimis kasus ini bisa tuntas diselesaikan hingga penetapan para tersangka. Adapun kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,2 miliar yang bersumber dari dana hibah APBD Kubar tahun 2021.
Ditambahkannya, para oknum pemerintahan di Kubar tidak menutup kemungkinan terjebak dalam pusaran rasuah tersebut. Diketahui, sepak terjang Kajari dalam menuntaskan pusaran kasus tersebut memang dinanti publik. Sebab, kasusnya ramai diperbincangkan kalangan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Bayu menyebut, untuk meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan memang butuh waktu, tak mudah membalikkan telapak tangan. Sekarang pihaknya telah memiliki cukup alat bukti yang mengindikasikan perbuatan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan kWh tersebut.
“Untuk semenrara siapa saja tersangka dan ada berapa, kita belum bisa jawab sekarang. Yang pasti dalam waktu dekat kita akan memanggil sejumlah saksi yang terlibat dalam kasus ini,” bebernya saat jumpa pers, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim, sempat menggelar aksi di hadapan Kantor Kejati Kaltim terkait pengusutan kasus tersebut. Mereka menuntut agar kasus yang melibatkan 5 yayasan untuk bertanggung jawab terhadap penggunaan dana hibah yang lebih besar daripada pengeluaran sebenarnya Rp 5,2 miliar tersebut. Kelima yayasan itu adalah AFM, IAS, SBI, IS, dan PVS.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi
Publisher : Rina